Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Perintahkan Ditahan
Panglima tni Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya
SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi kasus korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Diketahui, keduanya merupakan prajurit TNI aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Panglima tni Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.
Sebagai bentuk tidak adanya perlindungan bagi kedua perwira TNI tersebut, Laksamana Yudo pun memerintahkan untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Panglima TNI dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (2/8/223).
Yudo menjelaskan, alasannya tidak akan melindungi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto karena dirinya selama ini tunduk pada undang-undang yang berlaku.
Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” katanya.
Namun demikian, kata Panglima TNI, bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, maka akan tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, bahwa masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan anggota TNI itu.
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Dugaan Suap, Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando”
Minta jajarannya Evaluasi
Terkait peristiwa itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI tidak terulang lagi.
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu,” kata Panglima TNI dikutip dari siaran pers Puspen TNI pada Senin (31/7/2023).
“Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI.”
Panglima Yudo Margono pun tak lupa mewanti-wanti agar personel TNI aktif yang akan bekerja di luar Mabes TNI, tidak lupa dengan induknya.
“Tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa ‘aku ini TNI’,” ujarnya.
Agar tidak lupa, Yudo Margono lantas meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI supaya terus menjalin komunikasi.
Selain itu, Yudo Margono juga memerintahkan kepada mereka yang berkerja di luar struktur TNI itu memakai baju TNI dalam seminggu.
“Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer,” kata Yudo.
Puspom TNI tetapkan Kabasarnas jadi tersangka
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA ( Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.
Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.
Atas pebuatannya, Henri Alfiandi dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Baca juga: VIDEO KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Ada Kesalahan Prosedur
Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendalami "dana komando" yang diduga diminta atau diperintahkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
“Aliran 'dana komando' ini sedang kami dalami,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengungkapkan, jajarannya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi.
Terkait pemeriksaan tersebut, menurutnya, Puspom TNI berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujar Agung.
Namun, Agung enggan membeberkan soal sejauh mana pengusutan aliran "dana komando" tersebut karena telah masuk pada pokok materi.
“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” kata Agung.
Ia hanya membeberkan berdasarkan pemeriksaan dan temuan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu diterima Letkol Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas Henri atau disebut "dana komando".
“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” ujar Agung.
Kemudian, Afri mengeklaim uang tersebut sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan.
Untuk diketahui, Henri Alfiandi dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu dinyatakan KPK layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK awalnya mengumumkan ada lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun, Danpuspom TNI Agung menilai bahwa penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Hingga akhirnya, KPK khusus menyerahkan penyidikan terhadap Henri Alfiandi dan Afri kepada Puspom TNI.
Tetapi, tetap mendorong dibentuknya tim jaksa koneksitas untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.
Baca juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini Keuntungan untuk Fresh Graduate yang Ingin Daftar CPNS Tahun Ini
Baca juga: Satgas Operasi Karhutla Seulawah 2023 Gelar Sosialisasi di Samahani
Baca juga: VIDEO Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Sudah tayang di Kompas.tv: Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Sosok Nur Afifah Balqis, Wanita Cantik yang Jadi Koruptor Termuda RI, Tampung Miliaran Uang Suap |
![]() |
---|
Penambahan Batalyon Baru di Aceh, Presma UIN Ar-Raniry Minta Menhan dan Panglima TNI Buka Dialog |
![]() |
---|
TNI Jadi Seperti ‘Satpam’ usai Panglima TNI Perintahkan Prajurit Jaga Kejaksaan, Ini Kata YLBHI |
![]() |
---|
VIDEO - Berapi-api, Eks Panglima TNI Gatot Marah dan Ancam Hercules, Singgung Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.