Kajian Islam

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Gimana Jika Meninggalkan 3 Kali, Termasuk Kafir?Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana hukum shalat Jumat bagi laki-laki muslim jika telah meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ilustrasi shalat Jumat - Suasana shalat Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek, Banda Aceh (7/1/2022) 

Meskipun demikian, mereka akan mendapatkan dosa yang besar atas perbuatan mereka tersebut," tambah Buya Yahya.

Sambung Buya Yahya, dalam mazhab jumhur ulama seperti Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan shalat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.

Namun, perlu diingat bahwa meninggalkan shalat Jumat secara rutin dan terus-menerus dapat mengakibatkan hati menjadi keras dan sulit menerima hidayah Allah.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat jumat dengan sengaja, maka baginya dosa besar dan akan tertutup hatinya.

Baca juga: 6 Keutamaan Bulan Muharram, Puncaknya pada Hari Asyura Besok, Perbanyak Amalan Ini Kata Buya Yahya

Seperti diriwayatkan dalam sebuah hadis yang artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Buya Yahya kemudian mengingatkan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat Jumat sebaiknya merasa khawatir akan hatinya yang menjadi “gelap” dan sulit menerima hidayah Allah.

Dalam hal ini, mereka harus berusaha untuk kembali ke jalan Allah dengan memperbaiki amal perbuatan dan meningkatkan kesadaran diri terhadap kewajiban agama.

Dalam kesimpulannya, meninggalkan shalat Jumat secara berturut-turut tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai kafir.

Namun, penting bagi individu untuk mengetahui bahwa meninggalkan shalat jumat dapat membuat hati kita menjadi gelap dan jauh dari hidayah Allah.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved