Berita Viral

Berawal dari Grup WA, Ibu Bhayangkari Ngamuk dan Cakar Tetangga: Nunjuk-nunjuk dengan Mata Melotot

Oknum ibu Bhayangkari berinisal SL (34), warga Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, tega menganiaya suami tetangganya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/ TribunSumsel
Foto kiri Ilustrasi - Berawal dari Grup WA, Ibu Bhayangkari Ngamuk dan Cakar Tetangga: Nunjuk-nunjuk dengan Mata Melotot. | Okku Chandra (kiri) korban penganiayaan oleh oknum istri anggota polisi saat melapor ke Polres Ogan Ilir, Rabu (2/8/2023) lalu 

"Awalnya terjadi silang obrolan antara SL dengan keponakan klien kami,”

“Kemudian istri klien kami menyela dan meminta admin grup WhatsApp untuk mengeluarkan keduanya dari dalam grup," kata Ricky, Jumat (4/8/2023). 

SL diduga tidak terima hingga mengeluarkan kalimat makian kepada istri korban, yakni Shinta.

"Si istri polisi ini bilang 'diam, tidak usah ikut campur', begitu," ujar Ricky.

Baca juga: Sosok Dokter Makmur, Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar yang Aniaya Bocah, Kini Pelaku Dipecat

Ricky menyebut kliennya, Chandra bersama istri mendatangi rumah SL dengan maksud menyelesaikan persoalan di grup WhatsApp.

"Maksud klien kami, tidak baik hidup bertetangga ribut-ribut dan menyerang pribadi orang lain di grup WhatsApp. Karena itu dibaca banyak orang," jelas Ricky.

Menurut Ricky, saat tiba di rumah SL, yang bersangkutan menunjuk-nunjuk ke arah kliennya beserta istri.

SL disebut mengamuk dan memukul pagar rumahnya serta menunjukkan emosi kepada istri korban.

"SL ini matanya melotot. Dia nunjuk-nunjuk ke arah istri klien kami sambil mengeluarkan kata kotor dengan nada tinggi," ungkap Ricky.

Melihat situasi tak kondusif, korban mencoba menenangkan SL namun malah dianiaya.

"Klien kami dicakar oleh terlapor (SL). Ada beberapa luka goresan di tangan kiri korban dan kami sudah visum," ungkap Ricky.

Baca juga: Nasib Pilu Sri Mulyani Dibunuh Oknum TNI, Pelaku Mantan Tunangan Korban, Mayatnya Jadi Kerangka

Atas peristiwa ini, LBH PERADI Pergerakan yang berjumlah lima orang termasuk Ricky, melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Menurut Ricky, klien dan istrinya merasa minder atas penganiayaan tersebut karena dilihat oleh tetangga.

Hal demikian itu pula telah berdampak pada psikis yang memunculkan trauma hubungan bertetangga.

Yang pada akhirnya berpengaruh pada pekerjaan dan penghasilan korban sehari-hari di lingkungan perumahan di Palem Raya tersebut.

"Kami minta perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan karena alasan restorative justice (keadilan restoratif), penanganan perkara yang lambat menjadi alasan.

Tidak betul kalau begitu logika berpikirnya," pungkas Ricky.  (Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved