Akhir Kisah Pernikahan Kevin dan Mariana, Disorot Gubernur hingga KUA Buka Suara

Kisah cinta ABG 16 tahun dan wanita 41 tahun itu berawal dari potret pernikahan beda usia yang tersebar di media sosial.

Editor: Amirullah
Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook
Viralnya pernikahan Mariana (41) dan Kevin (16) di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa/Facebook) 

KPAI Kalimantan Barat bahkan mendorong polisi untuk mengusut pernikahan Kevin dan Mariana.

"Mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," katanya.

Melihat kejadian seperti ini, maka Mariana harus merasakan patah hati yang kedua kalinya.

Pertama sebelum menikah dengan Kevin, Mariana mengaku patah hati karena gagal nikah.

Inilah sosok Kevin, remaja 16 tahun yang bersedia menikahi wanita berusia 41 tahun, rela pindah agama dan punya bisnis mentereng
Inilah sosok Kevin, remaja 16 tahun yang bersedia menikahi wanita berusia 41 tahun, rela pindah agama dan punya bisnis mentereng (SERAMBINEWS.COM/istiwewa)

Gubernur Kalbar ikut menyoroti bagaimana kasus ini bisa terjadi.

Sutarmidji mengatakan seharusnya kejadian ini tidak boleh terjadi juga menyebutkan untuk standar laki-laki yang menikah minimal 19 tahun.

Dikutip Tribun Jatim dari TribunPontianak , Sutarmidji dengan tegas tidak memperbolehkan adanya pernikahan dengan anak di bawah umur.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana. Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh," katanya dalam sambutan Puncak Gebyar hari anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu 6 Agustus 2023 malam.

Sutarmidji juga mengaku tak mengetahui betul seperti apa proses pernikahan yang dilakukan dan menyebutkan jika menikahnya secara KUA maka diminta untuk diberi sangsi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya disangsi," katanya.

Dirinya juga menegaskan jika benar adanya pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

Kemudian dirinya juga mengungkapkan angka stunting di Kalimantan Barat sendiri saat ini masih cukup tinggi dan berada di angka 24 persen dan salah satunya juga disebabkan oleh pernikahan usia dini.

"Stunting ini jangan diartikan tumbuhnya pendek, tidak. Tapi juga mempengaruhi kesehatan yang lain, tumbuh kembang anak. Rentan penyakit dan tingkat IQ nya juga dan sebagainya," jelasnya.

Di sisi lain, pihak KUA di daerah tempat Kevin dan Mariana tinggal juga membongkar fakta baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved