Berita Aceh Utara

Polisi Kirim Tiga Pria asal Pidie Jaya yang Terlibat 12 Kg Sabu ke Kejari Aceh Utara

Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. 

Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan tiga pria asal Pidie Jaya (Pijay) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada 3 Agustus 2023. 

Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi. 

Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Ketiga tersangka adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Daini berperan sebagai pengedar. 

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH kepada Serambinews.com, menyebutkan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023. 

Baca juga: Kampung Narkoba Boncos Digerebek Polisi, 5 Pemakai Ditangkap, Sabu dan Senpi Rakitan Disita

Berawal dari informasi masyarakat, tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara. 

Lalu tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya. 

Karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah Daini. 

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah Daini.

Dari hasil interogasi Daini dan Faisa, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli. 

  Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya. 

“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar AKBP Deden Heksaputera. 

Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan. 

Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus di Warung Nasi, Sabu Seberat 1 Kg Disita dari Tangan Pelaku

Karena polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut. 

Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirimnya ke jaksa. 

Diantaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. 

“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba. 

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*) 

Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh Utara ke Langsa, Pria Aceh Timur Ini Diringkus Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved