Berita Lhokseumawe

Massa Buruh Gelar Demo di Jakarta, Ratusan Warga Lhokseumawe unjuk Rasa ke PT PAG, Tuntut Hal Ini

Sementara itu, bertepatan dengan demo para buruh di Jakarta, di Aceh juga terjadi unjuk rasa.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Ratusan masyarakat dari 11 desa lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe, berdemo ke perusahaan itu, Kamis (10/8/2023) pagi. 

Jumlah personel dari Polres Lhokseumawe yang disiagakan sabanyak 300 anggota. 

Kemudian dari Kodim Aceh Utara sebanyak 20 personel dan dibantu dari Brimob 30 personel.

Massa buruh demo di Istana Kepresidenan 

Sementara itu, diketahui pada Kamis (10/8/2023) hari ini, massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) akan menggelar unjuk rasa atau demo di depan Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

Tak hanya AASB, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga siap turun ke jalan pada hari ini.  

Baca juga: Pengamanan Demo di PT PAG, Personel Polres Lhokseumawe Berbagi Air Mineral kepada Pengunjuk Rasa

Melansir Kompas TV, demonstrasi ini diklaim bakal dihadiri massa buruh yang datang dari berbagai daerah mulai dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Tak hanya itu, massa juga meminta pemerintah mencabut UU Kesehatan, UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dan mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Menurut Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu, rencananya aksi dimulai dari kantor ILO, di Gedung Menara Thamrin.

"Dari ILO langsung ke Istana Negara untuk menyerahkan draf Perppu Pencabutan UU Ciptaker," jelasnya. 

Lebih lanjut, Arif menegaskan demo ini adalah aksi damai, sehingga pihaknya berharap polisi dan aparat hukum tidak menghalang-halangi aksi mereka dan tidak perlu ada penyekatan.

Sementara itu, Koordinator Presidium AASB Moh. Jumhur Hidayat dalam siaran persnya menyebutkan, tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja, UU  Kesehatan dan UU P2SK dilakukan karena UU itu liberal, abai terhadap kesejahteraan rakyat khususnya kaum buruh.

UU tersebut, kata dia, justru dinilai mengabdi kepada oligarki atau pemilik modal yang serakah.

"Kami berkeyakinan bahwa UU tersebut adalah antikonstitusi bahkan anti-Pancasila sehingga perlu mendapar koreksi fundamental," kata Jumhur, dikutip dari Antara.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved