Tiga Bersaudara di Sulsel Ditikam, Seorang Tewas dan Dua Lainnya Kritis, Pelaku Ditangkap
Tiga orang bersaudara di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh tersangka AK.
Dua korban lainnya mengalami luka serius dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Selain mengamankan senjata tajam dan pakaian korban sebagai barang bukti, penyidik juga menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 338 berhubungan dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Pasal 351 ayat 3 berkaitan dengan penganiayaan berat yang bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun.
Baca juga: Kabid di BKD Lampung Dicopot, Terlibat Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Korban Ditendang Sampai Pingsan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Jumat 11 Agustus 2023
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok, Jumat 11 Agustus 2023
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tragedi Berdarah di Barru: Kronologi 3 Bersaudara Ditikam, 1 Tewas dan 2 Kritis
Indonesia dan BRICS: Posisi Bebas Aktif dan Ketidaksenangan AS |
![]() |
---|
Dewan Dakwah Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Markas Besar Marsose di Tangse Dihuni Pasukan Khusus dan Kejam, Tim Unsam Ungkap Hasil Penelitian |
![]() |
---|
Tersangka Penganiaya Pasutri di Aceh Singkil Kabur ke Kebun Sawit, Polisi Terus Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Kawasan Strategis Regional dan Keterbukaan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.