Berita Banda Aceh

18 Tahun Damai Aceh, 5.934,42 Ha Tanah Pertanian yang Layak Telah Diserahkan kepada 3.059 Penerima

Suhendri AMd mengatakan, peringatan HDA tahun ini mengusung tema: Implementasi MoU Helsinki demi Perdamaian Aceh Berkelanjutan.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri AMd 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Hari Damai Aceh (HDA) Ke-18 akan diperingati pada Selasa, 15 Agustus 2023 besok, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriek, Banda Aceh.

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri AMd mengatakan, peringatan HDA tahun ini mengusung tema: Implementasi MoU Helsinki demi Perdamaian Aceh Berkelanjutan.

Menurut Suhendri, dalam rangka menyambut HDA Ke-18 ini BRA akan membagikan sertifikat lahan pertanian yang pantas (layak) di Kabupaten Aceh Jaya seluas 792 ha kepada 520 penerima.

"Tahun ini kita fokus untuk Aceh Jaya karena di sana sudah dilakukan pengukuran dan sertifikasi," kata Suhendri kepada Serambinews.com, Senin (14/8/2023) pagi.

Para penerima lahan pertanian yang layak ini, sebagaimana diatur pada Pasal 3.2.5 MoU Helsinki, terdiri atas mantan kombatan GAM, eks tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), dan warga korban konflik.

Baca juga: Segini Harga Emas di Banda Aceh di Tengah Bulan Agustus 2023, Emas Murni Stabil Rp 2.990.000/Mayam

Baca juga: Peringatan Hari Damai Aceh Ke-18 Dihadiri Jusuf Kalla, Dilarang Bawa & Naikkan Bendera Bulan Bintang

Di dalam huruf c Pasal 3.2.5 MoU Helsinki diatur bahwa semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik berhak mendapat alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

Selama ini, lanjut Suhendri, BRA bersama kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan dinas pertanahan di Aceh telah membagikan 5.934,42 hektare (ha) tanah pertanian yang pantas kepada 3.059 penerima.

Mereka terdiri atas eks kombatan, mantan tapol/napol, dan warga sipil korban konflik Aceh. Per orang mendapat 2 ha tanah pertanian.

Subjek dan objek lahan pertanian yang pantas itu, menurutnya, terdistribusi sebagai berikut.
a. Aceh Besar 630,6 ha didistribusikan kepada 315 penerima;
b. Aceh Barat 1.652,9 ha kepada 842 penerima;
c. Nagan Raya 534,4 ha kepada 279 penerima; dan
d. Aceh Jaya 438,7 ha, kepada 276 penerima. (Ditambah lagi 792 ha, penyerahan tahap 2 untuk 520 penerima pada 15 Agustus 2023).

Baca juga: Sofyan Dawood Sebut Eks Kombatan Komit Jaga Damai, Tapi Kecewa Persoalaan Aceh tak Tuntas Era SBY 

Jadi, kalau ditotal jumlah lahan pertanian yang diserahkan kepada yang berhak menerimanya hingga tanggal 15 Agustus besok mencapai 6.726, 42 ha; dibagikan kepada 3.579 penerima.

Rinciannya sebagai berikut: Diserahkan sebelum 15 Agustus 2023 seluas 5.934,42 ha, kemudian ditambah 792 ha yang diserahkan pada 15 Agustus 2023. Totalnya jadi 6.726,42 ha.

Jumlah penerima sebelumnya 3.059, kemudian ditambah 520 orang lagi pada 15 Agustus 2023, sehingga jumlah penerima bertambah menjadi 3.579 orang.

Suhendri menambahkan, saat ini ada lahan seluas 22.693 ha sedang dalam proses permohonan penurunan izin penerbitan mawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan Rekomendasi Gubernur Aceh Nomor: 522/18385 Tahun 2022.

Lokasi objek lahan tersebut berada di Kecamatan Banda Alam, kemudian Kecamatan Indra Makmur, Kecamatan Peunaron, dan Kecamatan Pante Bidari dalam satu kawasan di Kabupaten Aceh Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved