Kesehatan
Tolak Hukum Kebiri, dr Boyke : Melanggar HAM, Tawarkan Solusi Begini untuk Pelaku Kejahatan Seksual
dr Boyke Dian Nugraha tidak sependapat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Agus Ramadhan
"Menurut pendapat saya, dalam rangka mengatasi kekerasan seksual, kita melakukan pendidikan kepada masyarakat, saya lebih setuju dan lebih condong seperti itu," tegas dr Boyke.
Menurutnya, pelaku kejahatan seksual tidak perlu dikebiri.
Alasannya, pelaku kejahatan seksual masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya belum diobati.
Tentunya sebagai ahli kesehatan, dr Boyke ingin mengupayakan kesembuhan bagi pasiennya dalam hal ini pelaku kejahatan seksual.
Maka sebagai solusi, dr Boyke menawarkan para pelaku kejahatan seksual sebaiknya diasingkan di suatu pulau atau tempat terpencil. Di sana, mereka akan dibina mentalnya, diterapi dan dipekerjakan.
Baca juga: Kakek Cabuli Bocah SD, dr Boyke : Pentingnya Orang Tua Beri Edukasi Seksual pada Anak, Ini 5 Caranya
"Taruh di satu pulau saja seperti Nusakambangan atau pulau-pulau terpencil yang dibikin seperti itu, dan mereka disitu dipekerjakan, diajak untuk terapi secara sikologi, terapi secara skiatri, terapi obat-obatan," tambahnya.
Menurut dr Boyke, dengan solusi seperti yang disebutkan di atas, pelaku kekerasan seksual diharapkan bisa sembuh,
karena menurut dr Boyke, sering kali pelaku kekerasan seksual disebabkan karena masa kecilnya tidak bahagia, mendapat kekerasan, hidup yang dibandingkan dan tidak bahagia.
"Meskipun orang mengatakan sulit untuk sembuh, tapi mungkin dihukum di suatu tempat terpencil, dipekerjakan dan lama-lama keinginan seksnya hilang dengan diterapi obat.
Karena sering kali kelainan kelainan kejiawaan, disebabkan dari kecil hidupnya tidak bahagia, mungkin mendapatkan pelecehan skesual, dari kecil mungkin sudah dibanding-bandingkan dan juga mendapat kekerasan," pungkasnya.
Selain itu pada kesempatan yang berbeda, dr Boyke menawarkan bagi pelaku kejahatan seksualĀ adalah hukuman mati. Alternatif lainnya, pelaku hanya dapat direhabilitasi dan diberikan pembinaan.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Kejahatan Seksual
kesehatan
Hukum Kebiri
Seksolog
dr Boyke
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
Hak Asasi Manusia
Benarkah Pasta Gigi Efektif Bisa Tangkal Gas Air Mata Mitos Atau Fakta? Simak Penjelasan Medisnya |
![]() |
---|
Cuaca Sedang Panas, Ini 10 Makanan Super Hidrasi, Bagus untuk Mencukupi Cairan pada Tubuh |
![]() |
---|
13 Makanan Untuk Membuat Kulit Sehat dan Glowing, Harus Dikonsumsi Rutin |
![]() |
---|
dr Boyke Ungkap Waktu Terbaik Berhubungan agar Cepat Hamil, Istri Wajib Tahu |
![]() |
---|
Buah Tomat Ternyata Bermanfaat Bagi Tubuh, Apa Saja? Simak Ulasan dr Zaidul Akbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.