Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Naik 12 Persen, Berikut Rinciannya, Gaji PNS Kalah Besar

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian gaji pensiunan untuk janda dan duda.

Diketahui, gaji pensiunan naik 12 persen mulai tahun depan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada, Rabu (16/8/2023) lalu.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato hasil rapat RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Dalam penyampainnya, Jokowi mengusulkan untuk menambah nominal upah bulanan ASN sebesar 8 persen, sedangkan 12 persen bagi Pensiunan.

"Hasil RAPBN 2024 mengusulkan perbaiakn penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat serta daerah, yang didalamnya termasuk TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen , yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pengembangan nasional" ucap jokowi.

Meski telah diumumkan tahun ini, namun rencana tersebut baru akan terealisasikan pada tahun depan tepatnya 2024.

Kenaikan tersebut pastinya menimnulkan banyak pertanyaan bagi para Pegawai terutama mereka yang telah selesai masa kerja alias pensiunan.

Dalam rencana tersebut, pemerintah sekilas terlihat memanjakan para pensiunan dengan menaikan gaji lebih unggul dari pada Pegawai yang masih aktif.

Bukan tanpa alasan, melainkan pemerintah meninjau betul kesetaraan antara keduanya.

Sebab jika ditelusuri para pensiunan tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin), seperti PNS pada umunya.

Hal ini disampaikan Mentri Keuangan, Konferensi RAPBN 2024.

"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya, di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Lantas berapakah kisaran yang diperoleh Pensiunan, pasca ditetapkan naik 12 persen?

Kenaikan gaji terbesar didapat oleh para pensiunan yakni sebesar 12 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved