Gaji Pensiunan untuk Janda dan Duda Naik 12 Persen, Berikut Rinciannya, Gaji PNS Kalah Besar

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda duda ini akan berlaku mulai 2024 mendatang, yang diperoleh dari PT.Taspen sebagai penyedia jasa.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIa: Rp 1.311.072 - Rp 1.708.224

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIb: Rp 1.311.072 - Rp 1.780.464

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIIc: Rp 1.311.072 - Rp 1.855.728

- Pensiunan PNS janda duda golongan IIId: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVa: Rp 1.311.072 - Rp 2.016.000

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVb: Rp 1.311.072 - Rp 2.101.344

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVc: Rp 1.333.584 - Rp 2.190.160

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVd: Rp 1.389.920 - Rp 2.282.896

- Pensiunan PNS janda duda golongan IVe: Rp 1.448.832- Rp 2.379.440

Syarat Pencairan Uang di Taspen

Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :

A. Tabungan Hari Tua (THT)

Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved