Fakta dan Sosok Advent Pratama, Siswa Sekolah Polisi Meninggal Setelah 3 Minggu Pendidikan
Meninggalnya Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung membuat keluarga curiga.
Ia mengatakan, pihaknya dalam penyelidikan belum menemukan ada unsur penganiayaan.
"Kami belum menemukan ada indikasi penganiayaan kepada korban tersebut," kata Kombes Pol Umi.
Henti Jantung
Dokter Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan tiga siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau upaya untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan pernapasan kepada APT, siswa Pendidikan Pembentukan Bintara SPN (Diktuba SPN) Kemiling.
Dokter RS Bhayangkara dr Andriani mengatakan, meski pihaknya sudah melakukan upaya dengan RJP, akan tetapi APT termasuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung dan napas.
"Jadi untuk penyebabnya atau diagnosa meninggalnya APT tersebut karena henti jantung dan henti napas," kata dr Andriani, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Mapolda Lampung, pekan lalu.
Ia mengatakan, dokter RS Bhayangkara tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga APT telah menerima kenyataan. "Kami tidak melakukan autopsi karena alasan pihak keluarga telah menerima hasil diagnosa tersebut," kata dr Andriani.
Pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan pada pemeriksaan bagian dalam tubuh atau autopsi.
"Keluarga yang mewakili di Lamtim dan orang tua berada di Nias menyetujui. Keluarga menyatakan penolakan dan menganggap kejadian ini lumrah karena sakit," kata dr Andriani.
Ia melanjutkan, pihak keluarga juga sudah membuat surat penolakan untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Advent Pratama, Siswa Sekolah Polisi Meninggal Setelah 3 Minggu Pendidikan, Keluarga Curiga
Baca juga: Sambil Kuliah Nyambi jadi PSK, Mahasiswi Kedokteran Ini Terciduk Bareng Remaja 16 Tahun
Baca juga: Advent Pratama Siswa SPN Meninggal Tak Wajar, Baru 3 Minggu Pendidikan Bintara, Ini Kata Keluarga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.