Penghargaan

Pj Gubernur Aceh Serahkan Penghargaan K3 bagi 60 Perusahaan

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan, pemberian Anugerah Penghargaan K3 bagi perusahaan, sudah menjadi program dan kegiatan rutin tahunan Kemen

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Kadisnakermobduk Aceh Akmil Husen mewakili Pj Gubernur Aceh menyerahkan Anugerah Penghargaan K3 dari Mennaker kepada 60 perudahaan, di Hotel Hermes, Kamis (24/8) malam. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen memberikan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah kepada 60 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Kamis (24/8) malam di Hotel Hermes, Kota Banda Aceh.

“Anugerah penghargaan K3 yang Kemenaker berikan kepada 60 perusahaan tersebut, adalah yang selama setahun beroperasi, kecelakaan kerjanya nihil,” kata Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dalam pidato yang dibacakan Kadisnaker Mobduk Aceh, Akmil Husen, dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 bagi 60 perusahaan di Hotel Hermes Palace, Kamis (24/8) malam.

Baca juga: Stabil, Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Jumat 25 Agustus 2023

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan, pemberian Anugerah Penghargaan K3 bagi perusahaan, sudah menjadi program dan kegiatan rutin tahunan Kementerian Tenaga Kerja.

Sedangkan Pemerintah Aceh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduknya, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan tersebut di lapangan.

Program dan kegiatan itu dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah, sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih pemerintah kepada perusahaan yang sudah melaksanakan program dan kegiatan K3 di perusahaannya dengan baik.

Penganugerahan ini juga menjadi bentuk pencapaian kolektif dalam upaya mengurangi kecelakaan kerja di Aceh, mengingat jumlah kecelakaan kerja secara nasional terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sejak Januari hingga September 2022, tercatat ada 523 kasus kecelakaan kerja di seluruh negeri. Yang menyedihkan, kelompok usia produktif 20-25 tahun, merupakan yang paling rentan mengalami kecelakaan.

Hal itu, ungkap Pj Gubernur, mengindikasikan kurangnya kesadaran keselamatan kerja di kalangan pekerja muda. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan K3, yang lebih intensif dan inovatif, khususnya bagi generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran dan praktek K3 di tempat kerjanya.

Achmad Marzuki mengatakan, secara umum, negara bertanggungjawab meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk K3, demi menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja.

Keseimbangan itu, diperlukan untuk mendukung kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, yang berujung pada peningkatan produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja.

Untuk maksud tersebut, kata Achmad Marzuki, pemerintah telah menjalankan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3, termasuk kampanye, seminar, sosialisasi, training dan pengawasan yang lebih ketat.

Hal ini sesuai dengan agenda Kementerian Tenaga Kerja dalam Lompatan ke 7, yang menekankan Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan guna mencapai pelaksanaan K3 yang efektif.

Di sisi lain, kata Pj Gubernur Aceh, dalam era revolusi 4.0 ini, beberapa jenis pekerjaan yang lama menghilang dan jenis pekerjaan baru muncul. Pekerjaan baru membawa potensi bahaya baru yang perlu diantisipasi, melalui strategis pengendalian untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan K3 secara terencana, terukur dan terintegrasi dengan sistem perusahaan, dunia industri perlu menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK 3 dan sudah terbukti meningkatkan produktivitas kerja perusahaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved