Berita Lhokseumawe
Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Lhokseumawe Tangkap Pengemudi Truk Saat Tidur di Aceh Utara
Unit Gakkum Satlantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tabrak lari dan menangkap pengemudi truk di kawasan Matangkuli, Aceh Utara
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Unit Gakkum Satlantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tabrak lari dan menangkap pengemudi truk di kawasan Matangkuli, Aceh Utara, Jumat (25/8/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fajri Sidik, Minggu (27/8/2023) mengatakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan truk fuso dan truk box cargo.
Kasus tabrak lari terjadi di Jalan Elak tepatnya di Desa Krueng Seunong, Kuta Makmur, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 04.30 WIB lalu.
Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka - luka.
Baca juga: Ungkap Kasus Tabrak Lari, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh
"Saat itu, di lokasi kejadian, truk Fuso berhenti di badan jalan dan tidak diberikan rambu-rambu lalu lintas.
Lalu datang truk box cargo dari arah yang sama, sehingga menabrak bagian belakamg Fuso. Setelah kejadian itu, pengemudi truk Fuso melarikan diri," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pihaknya pun membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.
Awalnya, pihaknya pun mendapat informasi kalau pengemudi truk Mitsubishi Fuso Nopol B 9494 UVX adalah pria berinisial Ba dan berada di kawasan Matangkuli.
Kemudian tim langsung menuju ke lokasi untuk nelakukan penangkapan.
Baca juga: Truk Bawang Dijarah di Ponorogo, Pemilik Suyanto Memaafkan Warga dan Tolak Ganti Rugi
"Pengemudi truk kita tangkap di rumahnya saat sedang tidur," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, sebut Kasat, pengemudi truk mengakui telah melarikan diri pasca kecelakaan di Jalan Elak.
"Barang bukti yang diamankan satu lembar SIM B1 Umum dan satu lembar KTP," jelasnya.
Pada kesempatan ini, AKP Yozana mengimbau, bila mengalami keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban di jalan, kendaraan roda empat (mobil), wajib mengikuti aturan keselamatan.
Baca juga: KNPI Aceh Minta Panglima TNI Menghukum Berat Oknum Paspampres Penganiayaan Warga Aceh
Hal ini untuk menghindari potensi kecelakaan berupa tabrak belakang.
"Pengemudi mobil wajib memasang segitiga pengaman saat kendaraannya berhenti di bahu jalan.
Hal ini untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya untuk mengurangi kecepatan, dan antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat di depannya."pungkasnya.(*)
Baca juga: Bantu Aparat, Pemuda Pancasila Kerahkan Ratusan Anggota Amankan Kedatangan UAS di Aceh Utara
Danrem Ali Imran Pimpin Kenaikan Pangkat 40 Prajurit Korem Lilawangsa |
![]() |
---|
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi |
![]() |
---|
Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Polsek Blang Mangat, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
51 Gampong di Lhokseumawe Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Ini Kendalanya |
![]() |
---|
Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.