Kajian Islam

Bolehkah Dana Zakat Untuk Non Muslim dan Orang Murtad? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum pemberian dana zakat untuk non muslim dan orang murtad.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum memberikan dana zakat kepada non muslim dan orang murtad (YOUTUBE/AL BAHJAH TV) 

Murtad adalah istilah untuk seseorang yang secara sadar meninggalkan agama Islam.

Pemberian zakat kepada mereka dianggap tidak sesuai dengan prinsip zakat, yang seharusnya ditujukan untuk membantu kaum Muslim yang membutuhkan.

Buya Yahya menjelaskan bahwa pandangan hukum Islam terhadap murtad adalah serius, dan ini menjadi landasan dalam menentukan pemberian zakat kepada individu seperti ini.

Pentingnya memahami konteks dan prinsip agama dalam memberikan bantuan kepada individu di luar Islam adalah pesan yang diutarakan oleh Buya Yahya.

Dalam pandangan Buya Yahya, memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan adalah tindakan yang terpuji, tetapi dalam kasus orang non-Muslim atau murtad, prinsip agama dan tujuan zakat harus tetap dijaga.

Baca juga: Hak Siapakah Uang Takziah dan Digunakan untuk Apa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kita tetap memiliki tanggung jawab etika dan sosial untuk membantu sesama manusia, terlepas dari agama mereka.

Menurutnya, memberikan makanan kepada non-Muslim, seperti tetangga yang terhormat seperti orang Nasrani, Yahudi, atau Hindu, adalah tindakan baik dan bisa mendapatkan pahala. 

Dalam pandangan Buya Yahya, zakat adalah bentuk bantuan yang khusus ditujukan untuk kaum Muslimin yang membutuhkan, dengan pertimbangan yang mendalam terhadap prinsip-prinsip dan hukum agama Islam.

Sementara itu, sikap etika dan sosial tetaplah penting dalam membantu sesama manusia, tanpa melanggar prinsip-prinsip agama yang telah ditetapkan.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved