Duet Anies-Cak Imin Memenuhi Syarat, Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB
Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres
SERAMBINEWS.COM - Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres jika Partai NasDem berkoalisi dengan PKB.
Hal ini diketahui berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana syarat partai untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi di DPR atau bila dijumlahkan adalah 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.
Sehingga, jika NasDem dan PKB benar-benar berkoalisi, maka berdasarkan hitung-hitungan kursi Pemilu 2019 dua partai, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan Anies-Cak Imin.
Dikutip dari Kompas.com, pada Pemilu 2019, NasDem memperoleh 13.570.970 juta suara atau 9,69 persen dan berada di peringkat keempat.
Dengan raihan tersebut, NasDem memperoleh kursi DPR sejumlah 59.
Sedangkan PKB berada di bawah NasDem dengan 12.661.792 jumlah suara atau 9,05 persen.
Sehingga, PKB memperoleh 58 kursi DPR.
Alhasil, jika dijumlahkan maka NasDem dan PKB memiliki total 117 kursi sehingga sudah memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).
Seperti diketahui, kabar mengejutkan muncul dari Koalisi Persatuan untuk Perubahan (KPP) ketika Demokrat menyebut Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memaksa Anies agar memilih Cak Imin sebaga cawapresnya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam rilis pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/8/2023).
Harsya mengungkapkan peristiwa berawal ketika Tim 8 bersama anggota KPP mendesak agar cawapres Anies segera diumumkan.
Adapun salah satu alasannya lantaran elektabilitas Anies yang dianggap terus mengalami kemerosotan.
"Mendengarkan pernyataan dan desakan dari kalangan masyarakat secara luas tentang kepastian Koalisi Perubahan, serta makin merosotnya elektabilitas Capres Anies, maka setelah penetapan cawapres; jajaran koalisi, utamanya PKS, Partai Demokrat dan Tim 8 sepakat untuk segera mendeklarasikan sahnya dan terbentuknya Koalisi Perubahan untuk Persatuan, termasuk penetapan capres dan cawapres yang hendak diusung," katanya.
Kemudian, Harsya menyebut Anies dan Tim 8 telah merencanakan jadwal untuk deklarasi cawapres.
Namun, deklarasi tersebut tidak kunjung terealisasi lantaran diduga ada pengaruh Surya Paloh sehingga mengakibatkan Anies patuh terhadapnya dan berdampak ditundanya pengumuman cawapres.
Digelar Lusa, Muswil PKS Aceh Akan Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U23 2025, Indonesia vs Laos, Harga Tiket dan Cara Beli Tiket |
![]() |
---|
Kasus Kecelakaan Maut di Tol Sibanceh Masih Tahap Penyelidikan |
![]() |
---|
Kemarau, Warga Aceh Singkil Diimbau tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar |
![]() |
---|
Kecil tapi Bermakna, Pj Keuchik di Bireuen Sisihkan Uang untuk Kunjungi Warga yang Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.