Duet Anies-Cak Imin Memenuhi Syarat, Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB

Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

“Juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan sendiri oleh capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan,” tutur Riefky dalam keterangannya.

 

Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar Besok, 1 September 2023

Baca juga: Pererat Hubungan Kodam IM dengan Ulama, Pangdam IM Silaturrahmi dengan Ketua MPU Aceh

Baca juga: Kolam Dermaga di PPI Ujong Serangga Kecil, Boat Nelayan Abdya Harus Ditambatkan di Aceh Selatan

Sudah tayang di Tribunnews.com: Anies-Cak Imin Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved