Duet Anies-Cak Imin Memenuhi Syarat, Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB
Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres
Editor:
Faisal Zamzami
“Juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan sendiri oleh capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan,” tutur Riefky dalam keterangannya.
Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar Besok, 1 September 2023
Baca juga: Pererat Hubungan Kodam IM dengan Ulama, Pangdam IM Silaturrahmi dengan Ketua MPU Aceh
Baca juga: Kolam Dermaga di PPI Ujong Serangga Kecil, Boat Nelayan Abdya Harus Ditambatkan di Aceh Selatan
Sudah tayang di Tribunnews.com: Anies-Cak Imin Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB
Baca Juga
| Sekum KONI Aceh Timur Sebut Turnamen Takraw di Peureulak Cetak Bintang Baru |
|
|---|
| Naik atau Turun? Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Edisi 2 November 2025 |
|
|---|
| Viral, Aksi Pesta Tuak Pekerja Sawit di Subulussalam, Anggota DPRK: Cederai Syariat Islam |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU |
|
|---|
| Realisasi Belanja Negara di Aceh Sudah Rp 32 Triliun, Penerimaan APBN Rp 3,8 T |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.