Duet Anies-Cak Imin Memenuhi Syarat, Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB
Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres-cawapres
Editor:
Faisal Zamzami
“Juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan sendiri oleh capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan,” tutur Riefky dalam keterangannya.
Baca juga: Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar Besok, 1 September 2023
Baca juga: Pererat Hubungan Kodam IM dengan Ulama, Pangdam IM Silaturrahmi dengan Ketua MPU Aceh
Baca juga: Kolam Dermaga di PPI Ujong Serangga Kecil, Boat Nelayan Abdya Harus Ditambatkan di Aceh Selatan
Sudah tayang di Tribunnews.com: Anies-Cak Imin Bisa Didaftarkan ke KPU bila NasDem Koalisi dengan PKB
Berita Terkait
Baca Juga
Digelar Lusa, Muswil PKS Aceh Akan Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Jadwal Kualifikasi Piala Asia U23 2025, Indonesia vs Laos, Harga Tiket dan Cara Beli Tiket |
![]() |
---|
Kasus Kecelakaan Maut di Tol Sibanceh Masih Tahap Penyelidikan |
![]() |
---|
Kemarau, Warga Aceh Singkil Diimbau tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar |
![]() |
---|
Kecil tapi Bermakna, Pj Keuchik di Bireuen Sisihkan Uang untuk Kunjungi Warga yang Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.