Breaking News

Skripsi, Tesis dan Disertasi Tak Lagi Wajib, Bukan Berarti Hapus Tugas Akhir

Sejatinya, memberikan kewenangan dan pilihan pada kamu terkait kewajiban skripsi bukanlah barang baru.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022).(Dokumentasi/Sekretariat Presiden) 

Dengan kata lain, pihaknya memberi kemerdekaan kepada kampus, fakultas, jurusan, hingga prodi, untuk merancang sendiri syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Kalau kampus masih beranggapan bahwa skripsi diperlukan sebagai syarat lulus, maka itu adalah hak mereka.

"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project. Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," kata Nadiem di kesempatan yang sama.


Tak kurangi kualitas

Kendati begitu, Nadiem menampik keputusannya justru membuat kualitas lulusan menurun.

Ia mengaku mengacu pada praktik baik di negara lain. Beberapa negara di dunia sudah menerapkan hal serupa, yaitu kebijakan kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi.

"Bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita? Tidak sama sekali. Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu, keputusan perguruan tinggi, bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar," ungkap Nadiem.

Senada, Nizam menyatakan, beleid ini menekankan pada kompetensi lulusan.

Perguruan tinggi, kata Nizam, harus menunjukkan ketercapaian kompetensi tersebut melalui tugas akhir.

"Bentuk tugas akhirnya tentunya disesuaikan dengan karakter prodi masing-masing, apa yang paling tepat," tandas Nizam.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba Adelia Putri Salma, Polisi Malaysia dan Thailand Dilibatkan

Baca juga: Sosok Letjen Nono Sampono, Eks Komandan Paspampres Sebut Kejanggalan Kasus 3 TNI Bunuh Imam Masykur

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Tersangka Penyelundupan Sabu dalam Paket Ikan Asin

 

Sudah tayang di Kompas.com: Skripsi Tak Lagi Wajib, Kampus Bebas Tentukan Syarat Lulus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved