Kasus Imam Masykur

Haji Uma Minta Pomdam Jaya Lakukan Pemeriksaan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur

H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik

|
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
IST
Kolase foto anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma) dan foto saat penyerahan jenazah Imam Masykur di RSPAD Jakarta Pusat. Imam Masykur meninggal dunia diduga karena mengalami penyiksaan berat yang dilakukan oknum anggota Paspampres. 

Haji Uma Minta Pomdam Jaya Lakukan Pemeriksaan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur

SERAMBINEWS.COM - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh meminta Pomdam Jaya untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2023). 

Pemeriksaan/ Peradilan Koneksitas merupakan suatu sistem peradilan tindak pidana dimana diantara tersangka terjadi penyertaan atau dilakukan secara bersama-sama antara warga sipil dengan militer.

“Penyidikan Koneksitas dalam kasus Imam Masykur cukup beralasan dilakukan oleh Pomdam Jaya dengan melibatkan Penyidik Polda Metro Jaya karena pelaku dalam kasus ini adalah militer dan warga sipil,” ungkap Haji Uma.

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma bersama Ibu Fauziah (47) ibunda dari Imam Masykur (25) warga Bireuen korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oknum Pampampres sudah berada di Jakarta untuk mencari keadilan bagi anaknya, Minggu (3/9/2023)
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma bersama Ibu Fauziah (47) ibunda dari Imam Masykur (25) warga Bireuen korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oknum Pampampres sudah berada di Jakarta untuk mencari keadilan bagi anaknya, Minggu (3/9/2023) (FOR SERAMBINEWS.COM)


Menurut Haji Uma penyidikan Koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil.

Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca juga: Ibunda Imam Masykur: Haji Uma, Mengapa Mereka Bunuh Anak Saya?

Haji Uma menambahkan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan Perundang-Undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas.

Pasalnya kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada tanggal 14 Agustus 2023.

Termasuk satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu dalam perbincangan dengan Ibunda Imam Masykur menyampaikan bahwa hasil visum dan otopsi jenazah anaknya sampai hari ini belum dikeluarkan oleh RSPAD.

Padahal sudah beberapa kali keluarga korban meminta hasil otopsi

Baca juga: Kisah Pilu, Anak Sulung Shalatkan 6 Anggota Keluarga : Sekejap Mata Aku Jadi Anak Yatim Piatu

“RSPAD harus segera mengeluarkan hasil otopsi jenazah korban untuk keperluan penyidikan, jangan sampai nantinya terjadi opini publik adanya indikasi mengaburkan fakta,” jelas Haji Uma.

Haji Uma menambahkan melihat kasus yang sama lainnya di Indonesia, hasil otopsi dikeluarkan paling lama 7 hari setelah otopsi.

Lalu mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari, hasil otopsi belum diserahkan kepada penyidik dan keluarga.

Apa alasannya sementara jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved