Kasus Imam Masykur

Ibunda Pemuda Aceh Imam Masykur Bertemu Pelaku Oknum TNI: Kenapa Kamu Bunuh Anak Saya

Ibu Fauziah (47) Ibunda Imam Masykur warga Bireuen, Aceh korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ibu Fauziah (47) Ibunda Imam Masykur, warga Bireuen Aceh korban penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres siang tadi bertemu dengan pelaku di Pomdam Jaya Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023) 

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini (Imam Masykur) jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.

"Dan bahkan si pelaku menelepon keluarga dengan mengatakan, 'kalau kau tidak kirim uang Rp 50 juta, saya akan bunuh dan saya akan buang ke sungai',”

“Itu jelas-jelas pembunuhan berencana," ujar Hotman lagi.

Postingan terakhir Imam Masykur (25) warga Aceh yang disiksa hingga tewas oleh oknum Paspampres, seolah tahu maut bakal menjemput?
Postingan terakhir Imam Masykur (25) warga Aceh yang disiksa hingga tewas oleh oknum Paspampres, seolah tahu maut bakal menjemput? (TikTok @imammasykur548)

Kemudian Hotman Paris langsung menggelengkan kepala dan tersenyum apabila penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut.

"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegasnya.

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

Adapun pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan berencana, dengan ancaman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sementara pasal 351 KUHP merupakan tindak pidana penganiayaan, hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan

Menurut kajian hukum, penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang.

Baca juga: Didampingi Haji Uma, Ibunda Imam Masykur Temui Hotman Paris, Ini Daftar Pengacara

Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Baca juga: Postingan Terakhir Imam Masykur, Seolah Tahu Maut Bakal Menjemput?

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved