Berita Banda Aceh
Pengusaha Masih Enggan Setor Pajak Daerah, Pemko Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi
Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat atau Pj Wali Kota Kota Banda Aceh, Amiruddin, meminta para pelaku usaha supaya taat dalam menyetor pajak dan retribusi daerah.
Dengan demikian dana yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu dapat digunakan untuk pembangunan.
Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.
Jika ada petugas pajak yang datang menagih, maka kata Amiruddin, mereka menilai yang diminta adalah pendapatan usaha mereka.
Padahal sesungguhnya ada uang konsumen yang sudah dipungut dan harus disetorkan.
Atas dasar itu, Pj Wali Kota Kota Banda Aceh, Amiruddin meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa), Selasa (5/9/2023) pagi di Aula Balai Kota Banda Aceh.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Ini Postingan Terakhir Atlet Muaythai Aceh Feberlina Nduru di Akun TikTok
Amiruddin menyebutkan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama, namun terkendala satu dan lain hal.
“Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi.” ujarnya.
Ia menilai, perlu kerja sama berbagai pihak agar gerakan ini dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan.
“Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam.
Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka. Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke kas daerah.
Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini,” ungkapnya.
Baca juga: Sopir Diduga Mengantuk, Bocah SD di Aceh Timur Meninggal Dunia Ditabrak Mobil LPG
Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. Jika begitu, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampak dari hal tersebut.
Putra Aceh Dr Ramzi Adriman Resmi Dikukuhkan Sebagai Anggota DPT Nasional, Cek Profilnya |
![]() |
---|
Singapura Tawarkan Teknologi Pengelolaan Limbah untuk Aceh |
![]() |
---|
Target Kemiskinan Aceh 6 Persen di 2029, Gubernur dan DPRA Tandatangani RPJMA |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards 2025 Siap Digelar, Dihadiri Menteri Ekraf pada 29 Agustus |
![]() |
---|
Yayasan Darul Maarif Satun Thailand Jajaki Kerjasama dengan FISIP UIN Ar-Raniry |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.