Berita Banda Aceh

Pengusaha Masih Enggan Setor Pajak Daerah, Pemko Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi

Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi 

“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur.

Uang ini juga dapat kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya. 

Maka dari itu, Amiruddin berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi, kemudian menyetorkannya ke kas daerah. 

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan, saat ini rasio PAD terhadap total pendapatan Kota Banda Aceh adalah 39,5 persen. 

"PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi.

Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan," ujarnya. 

Baca juga: Pasukan Israel Tembak Mati 2 Warga Palestina Tewas saat Serbu Kamp Pengungsi di Tepi Barat

Untuk itu, Farid berharap Gesapa dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat dalam hal pajak daerah. Ia juga berharap agar sosialisasi dilakukan pemerintah dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga akan tumbuh kesadaran dalam masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved