Berita Banda Aceh
Pengusaha Masih Enggan Setor Pajak Daerah, Pemko Luncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi
Menurut Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, selama ini masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memahami pajak daerah tersebut.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur.
Uang ini juga dapat kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya.
Maka dari itu, Amiruddin berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi, kemudian menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebutkan, saat ini rasio PAD terhadap total pendapatan Kota Banda Aceh adalah 39,5 persen.
"PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi.
Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan," ujarnya.
Baca juga: Pasukan Israel Tembak Mati 2 Warga Palestina Tewas saat Serbu Kamp Pengungsi di Tepi Barat
Untuk itu, Farid berharap Gesapa dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat dalam hal pajak daerah. Ia juga berharap agar sosialisasi dilakukan pemerintah dengan pendekatan persuasif dan humanis sehingga akan tumbuh kesadaran dalam masyarakat. (*)
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.