Berita Lhokseumawe
Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi
Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Sesampainya di rumah itu, korban bertanya alasan ianya di bawa kemari oleh terdakwa.
Terdakwa menjawab bahwa hanya ingin mengganti celananya yang sudah basah kena hujan.
Lalu sesampainya korban di dalam rumah Terdakwa, korban di paksa untuk masuk ke dalam kamarnya.
Awalnya korban tidak mau, namun Terdakwa menarik korban sehingga kancing baju korban terlepas.
Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa memaksa korban untuk melepaskan pakaian, namun korban menolaknya.
Terdakwa akhirnya memaksa korban untuk membuka baju dan keduanya pun melaukan hubungan layaknya suami istri untuk pertama kalinya.
Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya tertidur sampai pagi harinya
Sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat tetangga Terdakwa juga sudah bangun untuk beraktivitas.
Lalu korban tidak berani keluar dari rumah Terdakwa, sampai akhirnya sekira pukul 18.00 WIB korban keluar rumah.
Pada April 2022 sekira pukul 21.00 WIB (sebelum megang puasa) bertempat di rumah korban, perzinaan kembali dilakukan.
Awalnya Terdakwa dihubungi oleh korban melalui pesan chat Whatsapp yang mana korban menyuruh Terdakwa untuk datang kerumah.
Sesampainya di rumah tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Masih di bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB (pada saat bulan suci Ramadhan) bertempat di belakang rumah nenek korban kembali melakukan hubungan.
Selanjutnya pada Juli 2022 ketika korban sedang mengalami permasalahan atau ribut dengan keluarganya, meminta terdakwa untuk menjemputnya.
Korban mengatakan bahwa ia tidak tahu mau tidur dimana dan kemana pun Terdakwa bawa ia akan ikut.
Lalu korban mengajak agar tidur di rumah rerdakwa, namun Terdakwa menolak dikarenakan ada kakak Terdakwa.
Korban mengatakan tidak apa apa, lalu terdakwa langsung membawa korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Terdakwa mengajak korban ke kamarnya, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selanjutnya pada September 2022, korban menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar datang ke rumahnya karena sedang tidak ada orang.
Lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar korban, dan keduanya melakukan hubungan badan.
Pada Februari 2023, korban sedang ribut dengan keluarganya, dan korban mengajak Terdakwa untuk menemani korban tidur di rumah neneknya yang sedang tidak ada orang.
Lalu Terdakwa dan korban tidur di ruang tengah di atas tikar dan kembali berhubungan.
Menurut pengakuan terdakwa, ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lebih dari 30 kali sejak Desember 2021 hingga Februari 2023.
Dimana dalam satu minggu bisa tiga atau bahkan empat kali melakukan persetubuhan.
Bahkan Terdakwa pernah melakukannya ketika korban sedang menstruasi, serta pernah juga melakukannya pada bulan puasa tahun 2022.
Menurut pengakuan korban, ia mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban.
Korban juga takut diputusi oleh Terdakwa, oleh karenanya setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan korban pun langsung mau.
Disamping itu, korban juga memiliki nafsu dan merasa puas dengan perlakuan Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, didapati luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 3,4,5,6,7,8 dan 9. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
gadis
Aceh
berzina
pacar
Lapor Polisi
Mahkamah Syariyah Lhokseumawe
Jinayat
pelecehan
Serambi Indonesia
kasus zina di Aceh
Serambinews
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.