Berita Lhokseumawe
Gadis di Aceh Akui Sudah Berzina dengan Pacar, Keluarga Syok dan Keberatan: Akhirnya Lapor Polisi
Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.
Tak hanya itu, saat N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.
Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.
Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.
Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja.
Kronologis Kejadian
Berawal dari korban N berkenalan dengan terdakwa Wawan melalui media sosial Facebook pada bulan Desember 2021.
Saat ini berusia korban 17 tahun, dan pada saat melakukan hubungan layaknya pertama kali masih berusia 15 tahun.
Hubungan layaknya suami istri ini pertama kalinya terjadi pada Desember 2021 atau seminggu setelah perkenalan tersebut, bertempat di rumah terdakwa.
Pada awalnya nenek korban menghubungi Terdakwa dikarenakan sudah pukul 22.00 WIB kenapa belum pulang dan cuaca diluar juga hujan deras.
Tidak lama kemudian, Terdakwa menjemput korban dari rumah temannya, namun Terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah, melainkan ke rumah Terdakwa.
gadis
Aceh
berzina
pacar
Lapor Polisi
Mahkamah Syariyah Lhokseumawe
Jinayat
pelecehan
Serambi Indonesia
kasus zina di Aceh
Serambinews
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Sebut Angka Stunting di Lhokseumawe Turun, Ini Datanya |
![]() |
---|
Dandenpom IM/1 Sertijab Tiga Dansubdenpom dan Pelepasan Satu Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.