Berita Banda Aceh
KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta, Ini Rincian Nominalnya
Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp 47 juta, mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Perwakilan KKR Aceh mengembalikan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas secara simbolis ke Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, di aula setempat, Kamis (7/9/2023).
Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan.
Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.
"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.
“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO - KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Seuramoe NSO: Wadah PHE Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Operasi Hulu Migas |
|
|---|
| Wali Kota Banda Aceh Illiza Lantik 92 Pejabat, Camat hingga Kabid |
|
|---|
| Semarak HUT ke-75, IDI Banda Aceh Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Blang Padang |
|
|---|
| Ahli Waris Kesultanan Aceh Darussalam Berduka Cita atas Mangkatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII |
|
|---|
| Dojo KKI Disdikbud Banda Aceh Raih 11 Medali Dalam Kejuaraan Karate se-Aceh di Tamiang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.