Berita Banda Aceh

KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta, Ini Rincian Nominalnya

Dimana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp 47 juta, mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Perwakilan KKR Aceh mengembalikan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas secara simbolis ke Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, di aula setempat, Kamis (7/9/2023). 

Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan. 

Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.

"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.

Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.

“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO - KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved