Kasus Imam Masykur
Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad
Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),”
“Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.
Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.
Hotman Paris Tak Percaya Hasil Visum
Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar.
Imam merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, yang salah satunya bertugas di satuan Paspampres.
Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).
Hasil visum jasad Imam Masykur yang dikeluarkan RS tersebut membuat Hotman Paris Hutapea sedikit kebingungan dan heran.
Sebab, Hotman Paris menyebut jelas itu adalah kasus penyiksaan terhadap korban berdasarkan video yang viral.
Karena itu, Hotman Paris meminta jangan sampai kasus yang menimpa korban melenceng.
Awalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir dalam jumpa pers itu, menanyakan hasil visum korban.
"Apakah hasil visum sudah ada? Atau belum pernah lihat?" kata Hotman kepada ibu korban, Fauziah (47).
"Visum ada, Bang. Ini, asfiksia, diduga asma," jawab Putri yang memberikan surat berisi hasil visum kepada Hotman.
Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.
Imam Masykur
oknum TNI
Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Fadhlullah
Panglima TNI
Danpomdam Jaya
Serambi Indonesia
Dek Fad
Serambinews
ViralLokal
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.