Kasus Imam Masykur

Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad

Tiga pelaku oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), akan dikenakan pasal 340 juncto (jo) 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad 

Ibunda Imam Masykur, Fauziah meluapkan emosinya saat bertemu dengan tiga pelaku oknum TNI pembunuh putranya di sel tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023).

Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku oknum TNI atas permintaan dirinya secara langsung kepada Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Imam Masykur diketahui diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran sungai di kawasan Kerawang, Jawa Barat.

Pertemuan Ibunda Imam Masykur dengan para pelaku turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Mereka dipertemukan dalam sebuah ruangan khusus yang memiliki pembatas kaca dan berkomunikasi juga harus menggunakan perangkat khusus.

Kedatangan Ibunda Imam Masykur dan kuasa hukumnya ke Pompdam Jaya turut didampingi oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh Fadhlullah SE (Dek Fad), Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma), dan staf khusus Haji Uma, Muhammad Daud.

Kepada Muhammad Daud, Ibunda Imam Masykur menceritakan luapan emosinya ketika bertemu dengan para pelaku oknum TNI.

Dengan pemuh emosi, ia pun menanyakan alasan apa yang melatarbelakangi mereka menculik dan menyiksa putranya hingga meregang nyawa.

"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI" ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, seperti disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.

Ibunda Imam Masykur melanjutkan cerita bahwa pelaku hanya menundukkan kepala dan meminta maaf kepada dirinya sambil mengucap kata menyesal

"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" tegas ibunda Imam Masykur.

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE (Dek Fad) bersama Haji Uma mewakili Forum Bersama (Forbes) anggota DPR/DPD RI asal Aceh, datang dan ikut dalam pertemuan tersebut untuk mengawal kasus ini.

“Tadi ibunda Imam Masykur dipertemukan dengan tiga oknum pelaku pembunuhan. Dia sempat berkomunikasi langsung dengan para pelaku,” ujarnya.

Dek Fad mengatakan kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved