Kasus SPPD Fiktif
Polisi Hentikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif KKR Aceh, 58 Orang Terlibat Kembalikan Uang Rp 258 juta
Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA dan 33 anggota pokja yang terlibat
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Perwakilan KKR Aceh mengembalikan barang bukti dugaan korupsi perjalanan dinas secara simbolis ke Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, di aula setempat, Kamis (7/9/2023).
Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.
“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Baca juga: Wulan Guritno dan Semua Artis yang Terlibat Promosi Bakal Dibina Jadi Duta Anti Judi Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.