Breaking News

Berita Kriminal

Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram

Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil sabu yang disembunyikan.

Editor: Agus Ramadhan
Dok Humas Polres Langsa
Ilustrasi sabu - Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram 

Pemuda 19 Tahun Disergap Polisi saat Ambil Sabu di Pohon Sawit, Miliki 11 Paket Seberat 3,3 Gram

SERAMBINEWS.COM, SIAK – Seorang pria bernama Dedek Dianto (19), harus mendekam di penjara karena ulahnya membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Siak pada sidang vonis, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim menjatuhkan 4 tahun penjara terhadap terdakwa Dedek Dianto.

Hakim Ketua, Muhammad Hibrian menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Miliar,” bunyi butusan nomor 226/PID.SUS/2023/PN SAK.

Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (IST)

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika, Amankan 22 Gram Sabu

Adapun terdakwa Dedek Dianto merupakan warga Kampung Lubuk Jering,  Kecamatan Sungai Mandau, Siak, Riau.

Ia ditangkap anggota Kepolisian Polsek Tualang karena membeli dan konsumsi narkotika jenis sabu pada 25 Februari 2023 lalu.

Adapun penangkapan terdakwa dilakukan saat dirinya sedang berada di bawah pohon kelapa sawit untuk mengambil narkotika jenis sabu yang di sembunyikannya di sana.

Saat dihampiri oleh petugas, terdakwa Dedek Dianto sempat melarikan diri, namun polisi berhasil mengejar dan menangkapnya.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 3,39 gram.

Dari hasil introgasi, terdakwa mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.

Adapun perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Diminta Teman Belikan Sabu-sabu, Pemuda Ini Nurut dan Akhirnya Diciduk Polisi: Ada Imbalan

Seorang pria bernama Eko Wahyu Saputra (30) harus mendekam di penjara karena ulahnya sendiri.

Ia ditangkap dan diadili karena memiliki alat hisap sabu (bong) dan narkotika jenis sabu.

Sabu itu didapatkannya dari hasil imbalan membeli sabu milik temannya.

Nah, kasus ini bermula pada Selasa (18/4/2023) ketika Lukman (DPO) menghubungi terdakwa Eko Wahyu Saputra meminta tolong kepadanya untuk dicarikan narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa pun menyanggupinya dan menyuruh Lukman untuk datang ke rumahnya yang berada kawasan Ngemplak Surabaya.

Setibanya Lukman di lokasi, ia langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200 ribu untuk pembelian narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkotika, Amankan 22 Gram Sabu

Terdakwa pun keluar menuju Jalan Bolodewo Surabaya bertujuan menemui Irul (DPO) untuk membeli sabu-sabu. Sedangkan Lukman menunggu di rumah terdakwa.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa kembali ke rumah dan meminta ibalan berupa sedikit sabu-sabu itu untuk ia pakai.

Lalu pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB atas laporan masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari menangkap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kamar barang bukti berupa satu bong dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,48 gram.

Terdakwa pun mengakui bahwa barang-barang itu adalah miliknya.

Setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Arlandi Triyogo menyatakan terdakwa bersalah.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana dakwaan Penetapan Majelis Hakim Nomor 1556/Pid.Sus/2023/PN  alternatif kedua diatur dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun penjara,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar kepada terdakwa apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara. (Serambinews.com/Internship-Dedek Sumarnim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved