video

VIDEO Hotman Paris Desak Pomdam Jerat Praka RM cs Pasal 340 KUHP, Netizen Salfok dengan Wanita Ini

Tak lama kemudian, melihat Yuni yang belum berhenti menangisi kematian calon suaminya itu, tampak Danpomdam Irsyad mencoba untuk menenangkan Yuni.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Ibunda mendiang Imam Masykur, Hotman Paris telah melakukan pendampingan untuk mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat pelaku penganiaya korban hingga tewas dengan pasal 340 KUHP.

Pendampingan tersebut telah berlangsung pada Selasa (5/9/2023) lalu, di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris dalam kesempatan jumpa pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Video jumpa pers tersebut diunggah oleh Hotman Paris ke Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Namun usai diunggah ulang oleh akun Instagram @update.aceh pada Rabu (6/9/2023), netizen justru salah fokus (salfok) dengan wanita yang berdiri tepat di samping Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Bukan tanpa alasan, netizen salfok dengan Yuni yang merupakan tunangan dari mendiang Imam Masykur, lantaran tiba-tiba menangis dan bersandar di bahu Danpomdam Jaya Irsyad.

Danpomdam Jaya Irsyad tampak kaget dengan aksi spontan Yuni yang tak kuat menahan tangis dan tiba-tiba bersandar di bahunya.

Baca juga: Tim Advokasi Kasus Imam Masykur Surati Presiden Joko Widodo

Namun demikian, Danpomdan Irsyad tampak membiarkan sejenak aksi Yuni tersebut.

Tak lama kemudian, melihat Yuni yang belum berhenti menangisi kematian calon suaminya itu, tampak Danpomdam Irsyad mencoba untuk menenangkan Yuni.

Hotman Paris pun ketika melihat kejadian itu juga coba menenangkan Yuni, kemudian ia memperkenalkan Yuni ke awak media sebagai tunangan mendiang Imam Masykur.

Lanjut Hotman, ia mengaku awalnya takut menyambangi Instalasi Tahanan Militer Danpomdam Jaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Fauziah selaku Ibunda korban.

Namun Hotman merasa lega seusai bertemu dengan Danpomdam Irsyad, karena menurutnya Komandan Pomdam Jaya itu sangat ramah, sama halnya dengan para anggota Pomdam Jaya yang lain.

Hotman menambahkan, ia berharap semoga kasus ini benar-benar divonis dengan pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP, Begini Tanggapan Dek Fad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved