Opini
Pemilu 2024 Krisis Caleg?
SESUAI Keputusan KIP Aceh Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 202
Tgk Akmal Abzal, Komisioner KIP Aceh periode 2008-2013 dan 2018-2023
SESUAI Keputusan KIP Aceh Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 memuat sebanyak 1.385 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersebar di sepuluh Daerah Pemilihan (Dapil) se-Aceh. Bila dikaitkan dengan jumlah dapil yang ada tentu angka di atas bisa disebut lumayan besar dalam upaya merebut 81 kursi empuk di DPRA.
Namun kajian tidak selalu terfokus pada nominal suatu angka semata. Kondisi sesungguhnya yang perlu menjadi diskursus bagi masyarakat terutama para praktisi pemilu, pengamat politik dan pelaku demokrasi terkait minimnya jumlah bacaleg di tengah semaraknya kehadiran partai peserta pemilu setiap lima tahunan.
Merunut pada Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, jumlah peserta pemilu menjadi 24 partai pasca lolosnya Partai Umat sebagai peserta terakhir di Pemilu 2024 mendatang.
Sesuai ketentuan pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, regulasi memberi ruang seluas-luasnya kepada setiap peserta pemilu untuk memuat bacaleg masing-masing partai maksimal seratus persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil bagi partai nasional dan maksimal memuat seratus dua puluh persen bagi partai lokal sebagaimana termaktub dalam pasal 17 Qanun 3 Tahun 2008 Tentang Partai Lokal peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK.
Maka merujuk pada pasal 8 PKPU 10 tersebut sejatinya 18 partai nasional berhak mengisi bacalegnya di masing-masing Dapil seratus persen atau berjumlah 81 orang bacaleg yang tersebar di sepuluh dapil se-Aceh. Jika setiap partai mampu mengisi porsi per dapil seratus persen maka 18 Partai nasional dikali 81 kursi/ bacaleg DPRA akan mendapat angka sebesar 1.458.
Selanjutnya jika 6 partai lokal mampu mengisi seratus dua puluh persen porsi bacalegnya setiap dapil maka 6 parlok dikali 96 orang bacaleg maka ditemui angka sebesar 576 orang. Sekiranya target serius ini dilakoni oleh 24 partai maka total angka bacaleg parnas dan parlok di Aceh untuk DPRA pemilu tahun 2024 bisa mencapai jumlah 2.034 bukan 1.385.
Objek diskusi merembes pada pertanyaan, ke mana angka 649 bacaleg tersebut dan mengapa dibiarkan kosong dan nyaris luput pula dari perhatian partai, caleg dan masyarakat sebagai instrumen sosial.
Tak berbanding lurus
Hal ini menjadi seksi dikaji mengingat undang-undang memberi ruang besar dan kesempatan partisipasi publik sedemikian leluasa dalam pesta demokrasi ini.
Namun faktanya tidak berbanding lurus dengan tingginya animo warga terlibat langsung saat mendirikan partai pada tahun yang lalu. Buktinya masih banyak kekosongan bacaleg per dapil baik parnas maupun parlok. Inikah yang dinamakan krisis atau apatis? Ironi jika membandingkan dengan hiruk-pikuk kesemarakan partai saat berjuang meluluskan partai menjadi peserta pemilu.
Gencar dan aktifnya komunikasi pengurus dengan anggota partai serta onlinenya hubungan kepengurusan di kabupaten/kota mampu menunjukkan satu tekat yang kuat dan serius demi mengantarkan partai melewati proses verifikasi administrasi dan faktual dengan sempurna. Akhirnya KPU dan KIP Aceh mengetuk palu dan 24 partai tersebut sah menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Uniknya, saat proses pencalegkan semangat mereka menurun bahkan sebagian partai justru mengeluh karena sulitnya merekrut dan mendapatkan bacaleg sehingga terlihat nyata krisis bacaleg beberapa dapil seperti tergambar dalam pengumuman DCS di media massa beberapa minggu yang lalu.Tidak semua partai menyahuti tahapan pencalegkan ini dengan suka cita apalagi riang gembira. Sulitnya meyakinkan personal tertentu menjadi bacaleg menjadi tantangan klasik selain memang beberapa bacaleg sudah ada pilihan partai sejak awal.
Dampak kondisi di atas, membuat sebagian partai dengan terpaksa mengusulkan bacaleg per dapil sesuai apa adanya, tak mampu mengisi porsi maksimal, minimalis pun jadi. maka terlihatlah kolom-kolom kosong di antara deretan nomor urut per dapil alias ompong bahkan sebagian partai lebih miris lagi ompongnya bukan hanya dalam kolom per dapil namun kekosongan bacaleg terjadi utuh per dapil.
Periksa saja faktanya, dari sepuluh dapil Aceh ada partai yang hanya mengisi bacaleg setengah bahkan ada yang di bawahnya. Lagi-lagi tanya kenapa? Kondisi ini belum kita bicarakan angka bacaleg DPRK di 23 kabupaten/kota. Sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR Provinsi dan DPRK kabupaten/kota untuk Pemilu Tahun 2024. Memaktubkan jumlah kursi DPRK untuk 23 kabupaten/kota di Aceh berjumlah 665 kursi. Sementara bacaleg yang telah diumumkan sesuai DCS 23 Kabupaten/Kota kurang lebih 9.154.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.