Opini

Pemilu 2024 Krisis Caleg?

SESUAI Keputusan KIP Aceh Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 202

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Tgk Akmal Abzal, Komisioner KIP Aceh periode 2008-2013 dan 2018-2023 

Kondisi pasif ini bukan hanya terlihat pada pengurus partai tapi reaksi yang sama terlihat juga dari penyelenggara, pengamat, praktisi demokrasi dan insan kampus. Kondisi ini bagaikan hal lumrah terjadi di setiap pemilu sehingga tidak butuh diskusi berlebihan kendati angka kekosongan bacaleg DPRA mencapai 649 orang.

Rasional atau irrasional angka tersebut butuh pemikiran sehat semua pihak.Perlu dimaklum ini masih angka DCS, belum lagi saat menjadi Daftar Calon Tetap atau DCT. Di DCT nanti bacaleg masih berpotensi gugur berjatuhan berdasar tanggapan masyarakat baik karena pelanggaran persyaratan administrasi atau pelanggaran lainnya. jika saja dalam DCT terjadi pengguguran maka angka kekosongan bacaleg kian bertambah pula.

Sebagai mantan penyelenggara, Penulis menganggap hal ini perlu ada edukasi berkelanjutan untuk para pendiri dan penerima mandat partai bahwa, hal terberat bukanlah melahirkan partai sebagai instrumen pemilu tapi hal tersulit adalah mencari, menyiapkan dan mengisi bacaleg partai di setiap dapil.

Karena itu jika terdapat suatu dapil tidak mampu diisi secara maksimal maka bacaleg yang ada dalam dapil tersebut hanya ada dua pilihan: terpilih dengan keajaiban atau terjun bebas tanpa alat bantu.
Demikian tulisan ini sebagai sebuah pemantik diskusi bagi kita semua.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved