Berita Kriminal

Warga Lapor Ada Orang di Desanya Miliki Bahan Peledak, Polisi Turun Tangan, Pelaku Divonis Penjara

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai persediaan padanya persediaan bahan peledak.

Editor: Agus Ramadhan
Tribun Lampung
Ilustrasi bahan peledak 

Warga Lapor Ada Orang di Desanya Miliki Bahan Peledak, Polisi Turun Tangan, Pelaku Divonis Penjara

SERAMBINEWS.COM, MALANG - Poniran alias Tawen (51), warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum Kecamatan Ngajum, Malang divonis penjara karena kedapatan memiliki bahan peledak ilegal.

Ia diketahui memiliki 6 kilogram bahan peledak yang akan dirakitnya untuk dijadiakan petasan.

Karena tidak memiliki izin kepemilikan, polisi akhirnya meringkus pelaku.

Setelah melewati serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Jimmi Hendrik Tanjung menyatakan Poniran alias Tawen bersalah.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai persediaan padanya persediaan bahan peledak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniran alias Tawenoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan Nomor 219/Pid.Sus/2023/PN Kpn, yang dibacakan pada Kamis (7/9/2023).

Adapun kronologis kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polres Malang.

Di mana masyarakat melaporkan adanya peredaran bahan peledak tanpa ijin di kawasan desa mereka.

Kemudian anggota Polsek Kepanjen yang beada di bawah Polres Malang, melakukan panangkapan terhadap terdakwa Poniran alias Tawen.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (26/3/2023) sekitar jam 21.00 wib di pinggir jalan perempatan Kamid Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berlamat di Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Malang.

Dari rumah terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa bubuk bahan peledak untuk membuat petasan seberat 2 kilogram.

Lalu bubuk belerang seberat 4 kilogram, satu timbangan besi warna merah dan satu unit hp yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana telekomunikasi untuk menawarkan bahan petasan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 12 April 2023, diketahui bahwa 4 bahan peledak itu positif mengandung Alumunium (AI) dan Sulfur (S) sebagai prekusor (bahan baku) proses pembuatan bahan peledak jenis Low Eksplosif. (Serambinews.com/Internship- Luthfi Alfzira)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved