Pesta Seks di Apartemen Semanggi Digerebek Polisi, Peserta Wajib Bawa Kondom, Ada Pasutri
Polisi menggerebek pesta seks yang dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menggerebek pesta seks yang dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta seks orgy di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan menangkap sejumlah orang termasuk event organizer (EO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat kepada dirinya melalui hotline.
"Ada dari EO yang diamankan," kata Ade Ary saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut pesta seks orgy tersebut dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Semanggi.
"Diamankan di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan," ucap Bintoro.
Meski begitu, Bintoro belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan kasus pesta seks orgy tersebut.
Dia menyebut pihaknya akan menggelar konferensi pers siang ini untuk menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
"Nanti dirilis," imbuhnya.
Untuk informasi, pesta seks ini terbongkar setelah beredarnya sebuah undangan di media sosial.
Dalam flayer yang diterima, kegiatan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2023.
Peserta yang ingin mengikuti kegiatan itu harus membayar sekitar Rp1 juta dengan membayar uang muka minimal 50 persen.
Adapun ada sejumlah aturan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut. Peserta wajib membawa alat kontrasepsi atau kondom sendiri, bersih, sehat, dan wangi.
Selain itu, dalam undangan juga tertulis jika para peserta tidak diperbolehkan menggunakan obat kuat hingga obat terlarang.
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMA, Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Tiri Setelah Kepergok Nonton Video Porno
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan penggerebekan dilakukan berawal dari adanya laporan warga ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ade Ary Syam Indradi via pesan singkat WhatsApp.
Lantas, polisi pun melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang pelaku.
"Selanjutnya kami melaksanakan kegiatan ke TKP dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA dari Bogor, YN dari Bogor, dan JF dari Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," kata Bintoro dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Tribunnews.
Bintoro juga mengatakan, adanya penangkapan terhadap inisiator acara pesta seks tersebut berinisial TA yang berasal dari Candisari, Semarang.
Dia mengungkapkan, undangan pesta seks disebar melalui media sosial Twitter dan Instagram kepada masyarakat.
Bagi yang berminat, lanjut Bintoro, maka dilakukan pembayaran.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," tuturnya.
Bintoro mengatakan, acara pesta seks ini telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kemudian, Bintoro menjelaskan, bahwa sebenarnya acara pesta seks ini tidak akan digelar di Semanggi tetapi di Semarang dan Bali.
Saat dimintai keterangan, Bintoro mengungkapkan ada pelaku yang merupakan pasangan suami-istri.
Ia mengatakan, jika sang suami tidak melakukan hubungan badan dengan pasangan lain, maka tidak merasa puas.
"Dari pelaku yang ditangkap pasangan suami-istri yang menyatakan bahwa si suami ini sangat menikmati (hubungan badan). Kalau tidak melakukan kegiatan bersama dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya, dia tidak merasa bahagia, tak merasa happy ending," tuturnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Bintoro mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat kontrasepsi, alat pesta seks, dan alat bantu untuk melakukan pesta seks, dan handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU 19 Tahun 201 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 dan pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Muhammad Djuned Thahir Dikukuhkan Sebagai Ketua MAA Aceh Tamiang
Baca juga: Awal Mula Rumah Produksi Film Porno di Jakarta, Pemeran Artis Hingga Selebgram, Segini Bayarannya
Baca juga: Tgk Murhaban Peraih Penyuluh Award 2023, Terima Penghargaan dari DPR RI, MPU Aceh dan PP
Sudah tayang di Tribunnews.com: Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi: 4 Pelaku Ditangkap, Ada Pasutri
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Kegigihan Affan Kurniawan: Tak Pulang Sebelum Capai Target Ojol |
![]() |
---|
Jangan Semua Polisi Jadi Korban, Ayah Affan Kurniawan Minta Tindak yang Bersalah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.