Kasus Pesta Seks di Semanggi, Sudah 3 Kali Digelar, Pelaku Rencana Bikin di Semarang dan Bali

Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Empat tersangka dalam kasus penyelenggaraan pesta seks di bilangan Semanggi,, Jakarta Selatan, ditunjukkan ke hadapan publik di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). 

"Bagi masyarakat yang berkeinginan, agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.


Sementara dari acara tersebut, para tersangka meraih keuntungan Rp2,5 juta.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pesta Seks di Apartemen Semanggi Digerebek Polisi, Peserta Wajib Bawa Kondom, Ada Pasutri

Pengungkapan Kasus

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus pesta seks ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pihaknya.

Aduan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp melalui nomor pribadi Ade Ary, beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yang masuk ke WA nomor pribadi saya, 08119981998," kata Ade, Selasa. 

Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap empat orang yang sekarang telah menjadi tersangka.

"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ujar Ade.

Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka,Ini Daftar Instansi Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS & PPPK

Baca juga: 24 Jam Nonstop di Shopee Live, Ruben Onsu, Sarwendah, Hingga Aurel Meriahkan Puncak Kampanye 9.9

Baca juga: PW Muhammadiyah Aceh Teken MoU Kerja Sama dengan PT Planet Mahir untuk Mandirikan Kaum Muda Aceh

 

Sudah tayang di Kompas.tv: Kasus Pesta Seks di Jaksel, Polisi: Sudah 3 Kali Digelar, Pelaku Rencana Bikin di Semarang dan Bali

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved