Siasat Guru SD di Bogor Cabuli 4 Muridnya, Pelaku Gunakan Modus Razia Gerakan, Korban Trauma

DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polresta Bogor Kota karena mencabuli empat muridnya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polresta Bogor Kota karena mencabuli empat muridnya. 

Lebih lanjut, Rizka Fadhila menjelaskan pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi  melakukan sebuah gerakan, yang mana dari gerakan tersebut pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.

Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.

"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: Kakek Bejat, Usia 72 Tahun Bukannya Taubat, Terekam CCTV saat Cabuli Siswi SD dan Terlihat Warga

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan DBS.

Kemudian, orangtua korban pun melapor ke polisi.

"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Saat ini oknum guru yang sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)

Baca juga: Pemuda di Lombok Nyaris Nikah Sesama Jenis, Calon Istri Ternyata Pria, Terbongkar saat Lamaran

Baca juga: Pengakuan Suami Istri Ikut Pesta Seks Orgy, Menikmati Hubungan Intim Dengan Orang Lain: Happy Ending

Baca juga: Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Klinik di RS PHC Surabaya, Digaji Rp 7 Juta per Bulan, Praktek 2 Tahun

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Guru SD yang Cabuli Sisiwinya di Kota Bogor Beraksi Lebih Dari Sekali, Sejumlah Korban Alami Trauma

dan

Siasat Licik Guru Cabul di Bogor Terbongkar, Korbannya Diperiksa dengan Alasan Razia

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved