Anak Bunuh Ibu Kandung di Konawe Selatan, Pelaku Kesal Tak Disediakan Makan Siang Saat Pulang Kerja

Peristiwa tragis itu bermula sekira pukul 12.00 Wita, usai I pulang bekerja sebagai kuli bangunan.

Editor: Faisal Zamzami
JITET
Ilustrasi Pembunuhan 

Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Wulan Guritno Diperiksa Polisi hingga 6 Jam Lebih, Buntut Dugaan Promosi Judi Online

Baca juga: Santri Dayah Al Muslimun Raih Medali Perak pada Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional 

Baca juga: Kawanan Gajah Liar Obrak-abrik Rumah dan 30 Hektare Tanaman Warga Seumanah Jaya

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anak Bunuh Ibu Kandung di Konawe Selatan Gegara Kesal Tak Disediakan Makan Siang Saat Pulang Kerja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved