Berita Subulussalam

Kebejatan Ayah Tiri di Aceh, Awalnya Ngasih Duit Lalu Diseret ke Kamar, Gadis SMP Dirudapaksa Bapak

Perbuatan bejat SAS Boang Manalu di lakukan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Simpang Kiri usai korban pulang dari sekolah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
IST
Ilustrasi rudapaksa. Kebejatan Ayah Tiri di Aceh, Awalnya Ngasih Duit Lalu Diseret ke Kamar, Gadis SMP Dirudapaksa Bapak 

Kebejatan Ayah Tiri di Aceh, Awalnya Ngasih Duit Lalu Diseret ke Kamar, Gadis SMP Dirudapaksa Bapak

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Entah setan apa yang merasuki seorang pria paruh baya di Kota Subulussalam, Aceh ini.

Pria berinisial SAS Boang Manalu (41), asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ini tega melecehkan dan merudapaksa putri trinya yang masih duduk di bangku SMP, Bunga – bukan nama sebenarnya – berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat SAS Boang Manalu di lakukan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Simpang Kiri usai korban pulang dari sekolah.

Adapun pelaku SAS Boang Manalu selalu memanggil korban dan memberikan sejumlah uang.

Saat uang sudah di dalam genggaman korban, di situlah pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur.

Di sanalah pelaku melanjarkan perbuatan bejatanya terhadap anak tirinya tersebut.

Baca juga: Ayah Bejat! Berdalih Istrinya Sibuk, Tega, Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun

Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali pada Maret 2023 dan baru diketahui oleh ibu korban usai melihat muka anaknya pucat.

Barulah di situ korban menceritakan kalau dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya.

Tak terima, ibu korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Subulussalam.

Kini pelaku SAS Boang Manalu telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Subulussalam lewat nomor putusan 7/JN/2023/MS.SUS yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa SAS Boang Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 49 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa SAS Boang Manalu berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 180 bulan dengan dikurangi,” bunyi putusan itu.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi Usai Dipaksa Minum Miras

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ayah tiri ini terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tak diingat lagi tetapi di Maret 2023.

Namun kobran ingat kejadian ini terjadi ketika dia baru pulang dari sekolah sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban yang sudah dirumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam masuk ke dalam kamar tidurnya.

Tak lama kemudian, korban dipanggil oleh ayah tirinya yang tak lain adalah terdakwa bernama SAS Boang Manalu (43).

Korban pun keluar menghampiri terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan korban uang Rp 50 ribu yang katanya untuk jajan.

Lalu tiba – tiba oleh terdakwa menarik tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam kamar.

Setibanya di kamar, terdakwa mengancam kepada korban “awas kalau kau enggak mau, nanti mamak mu aku sakiti”.

Baca juga: Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

Mendengar hal tersebut, korban pun takut dan menuruti permintaan terdakwa.

Kemudian terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban.

Tak berhenti disitu saja, di hari dan tanggal yang berbeda namun masih dibulan Maret 2023, korban kembali di lecehkan oleh terdakwa.

Saat itu korban baru pulang sekolah, lalu terdakwa memanggilnya dan memberikan uang untuk jajan.

Terdakwa kembali menarik tangan kobran dan menyeretnya ke dalam kamar tidur.

Terdakwa melakukan pelecehan dengan membuka paksa baju dan celana korban hingga terlepas semua.

Lalu oleh terdakwa merudapaksa korban. Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa kembali mengancam korban.

Di mana terdakwa mengatakan “Kalau Kau Bilangkan Lihat Aja Lah Mamak Mu Nanti Kuapakan”.

Baca juga: ‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan

Kemudian pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB, ibu korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “kenapa muka pucat, entah udahnya kau di apa- apakan orang kau itu, kurus kali kutengok udah badan mu itupun”

Setelah dipaksa terus oleh ibu korban, akhirnya korban mengaku dan bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah.

Setelah mendengar keterangan dari sang anak, ibu korban melaporkan terdakwa ke Polres Subulussalam untuk di proses secara hukum.

Terdakwa ditangkap pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 17.45 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam.

Setelah terdakwa ditangkap, terungkap dari keterangan terdakwa dimana ia telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami Genitalia, di mana tampak selaput dara korban sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan sesuai dengan hasil Visum et Revertum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved