Berita Aceh Utara

Jeumpa di Aceh Utara Jadi Pilot Project Gampong Mediasi Dewan Sengketa Indonesia

“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada Minggu (18/9/2023), me-launching Desa Jeumpa Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menjadi Gampong Pilot Project (percontohan) Gampong Mediasi. 

Perkara sengketa masyarakat yang dapat diselesaikan di desa telah memperluas peran tuha peut di gampong.

Namun demikian, dalam perkembangannya karena lemahnya penguasaan secara teknis, penyelesaian sengketa adat sering persoalan ini, walau kewenangannya ada, tetap saja harus dilanjut ke tingkat kepolisian, Kejaksaan dan disana juga dikenal dengan Restorative Justice (RJ).

Baca juga: Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Curi Cincin oleh Pekerja Laundry Melalui Restorative Justice

Dalam hal kasus Tipiring atau bisa jadi lanjut sampai ke pengadilan, dan bila ranah hukum perdata bisa saja lanjut dengan gugatan secara perdata ke pengadilan.

Menyikapi hal tersebut kata Hamdani, DSI hadir untuk memberi pemahaman secara detail, baik dari segi teknis maupun regulasinya.

Sehingga dengan pemahaman yang kuat oleh lembaga tuha peut gampong, tentunya diharapkan dapat memberi dampak yang positif dengan tingkat keberhasilan yang tinggi dalam melakukan penyelesaian suatu sengketa dengan sistem mediasi.

Sementara Dr Nurdin Ibrahim SH MH menyampaikan peran lain yang sangat strategis adalah persoalan perikatan yang bersifat komersial, baik antar lembaga, antar perusahaan, orang perorangan, bahkan lintas negara DSI diminta hadir sebagai lembaga independen yang menfasilisator kedua belak pihak yang bersengketa.

Menyusun naskah – naskah kesepahaman dan atau kesepakatan, sehingga dapat mengikat kedua belah pihak yang saling menguntungkan.

“Tentunya dengan biaya yang lebih murah bila dibandingkan penyelesaian melalui lembaga arbitrase atau pengadilan,” kata Nurdin.

Diharapkan keputusan yang dihasilkan oleh DSI bisa final, sehingga tidak ada lagi banding maupun kasasi, dan kalaupun ada yang wanprestasi maka kesepakatan yang dibuat oleh mediator DSI bisa dijadikan bukti kuat di pengadilan.(*)

Baca juga: Polres Aceh Besar Selesaikan Kasus Penganiayaan di Lembah Seulawah Secara Restorative Justice

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved