Berita Aceh Utara

Jeumpa di Aceh Utara Jadi Pilot Project Gampong Mediasi Dewan Sengketa Indonesia

“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada Minggu (18/9/2023), me-launching Desa Jeumpa Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menjadi Gampong Pilot Project (percontohan) Gampong Mediasi. 

“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi mediator, karena lebih dipercaya oleh masyarakat gampong,” katanya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada Minggu (18/9/2023), me-launching Desa Jeumpa, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menjadi Gampong Pilot Project (percontohan) Gampong Mediasi.

Launching gampong mediasi tersebut dilakukan langsung Presiden DSI, Dr Sabela Gayo, SH MH Phd, yang disaksikan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Tanah Luas dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Nurdin Ibrahim, SH MH, yang juga putra asli Tanah Luas.

Kemudian Keuchik Jeumpa M Nasir bersama tokoh masyarakat setempat.

“Peran DSI dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam arti luas, dapat terjadi dalam bentuk kerjasama dengan gampong,” ujar Presiden DSI, Dr Sabela Gayo SH MH Phd pada acara peluncuran Gampong Mediasi.

Selain itu, juga termasuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh keuchik maupun tuha peut gampong.

Misalnya dalam hal sengketa dalam pemilihan Keuchik/Imum mukim/tuha peut dan masalah pengelolaan dana desa.

Biasanya untuk hal semacam ini desa membutuhkan mediator yang independen untuk menjadi mediatornya dalam menyelesaikan masalah, maka di sinilah mediator DSI dibutuhkan.

“Namun, kalau sengketa – sengketa seperti warisan, hak asuh anak, KDRT, perkelahian antar pemuda dan sejenisnya, keuchik dan tuha peut bisa menjadi mediator, karena lebih dipercaya oleh masyarakat gampong,” katanya.

Baca juga: VIDEO - Menerobos Ombak Melihat Pulau Sengketa Aceh dengan Sumut

DSI Mediasi yang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa, pada dasarnya telah dikenal secara turun temurun dalam masyarakat Aceh.

Ketua MAA Kecamatan Tanah Luas, Drs Hamdani A Jalil sangat mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh Keuchik Nasir, Desa Jeumpa Berghang, Kecamatan Tanah luas yang mampu menghadirkan Presiden DSI dan menjadikan desanya sebagai Pilot Project Gampong Mediasi di Aceh.

“Ini patut kita apresiasi bersama, kita berharap kehadiran DSI di sini bisa memberi dampak yang positif dalam penyelesaian berbagai sengketa masyarakat yang ada di pedesaan,” katanya.

DSI akan terus membina, memberikan pelatihan gratis kepada tokoh masyarakat setempat, sehingga nantinya desa ini menjadi central of excellence dalam bidang mediasi gampong.

Disebutkan, peran lembaga tuha peut gampong atau BPD yang dikenal dalam undang undang desa dan juga Qanun adat Aceh yang memberi kewenangan 18 perkara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved