Berita Pidie
MA Tolak Kasasi Pesulap Hijau Sang Pemerkosa Dengan Modus Pengobatan, Ini Alasannya
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau, warga Gampong Pante Cermen, Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana Bakhtiar Bin M Yusuf (46) atau dukun berjulukan pesulap hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Petikan surat Mahkamah Agung itu dengan Nomor 25/K/Ag/JN/2023.
"Dengan MA menolak kasasi Bakhtiar Yusuf, maka MA telah memperkuatkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Bakhtiar 150 bulan atau 12,5 tahun penjara," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, melalui Kasi Pidum, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2023).
Ia menyebutkan, dalam petikan kasasi yang diterbitkan MA antara lain, bahwa MA telah memeriksa perkara jinayat tingkat kasasi yang dimohonkan terdakwa.
Sekaligus telah memutuskannya terhadap terdakwa bernama Bakhtiar bin M Yusuf.
Terdakwa tersebut berada dalam rumah tahanan sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga sekarang.
Baca juga: Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding
MA telah membaca tuntutan pidana atau 'uqubat, pentuntut umum Kejari Pidie tanggal 14 Maret 2023.
Isi tuntutan JPU antara lain, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan .
Lalu, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bakhtiar M Yusuf dengan pidana penjara selama 150 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sekaligus dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
BB milik terdakwa meliputi satu helai celana jeans panjang warna biru. Sehelai baju kemeja lengan panjang warna merah tua motif garis-garis dan satu baju tunik lengan panjang warna coklat.
Kemuadian, satu baju kaos lengan pendek warna coklat, sehelai kerudung warna coklat, sehelai baju gamis atau jubah warna hijau tua, sehelai kain selendang warna hijau tua dan dua helai kain serban warna hijau tua.
Baca juga: Eko Nyalakan Musik Kencang Hingga Ganggu Warga dan Sekolah, Setelah Diperiksa Ternyata
Selain itu, kata Sukriadi, MA menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sigli Nomor 1/JN/2023/MS .Sgi. tanggal 11 April 2023.
Putusan Majelis Hakim MS Sigli menghukum terdakwa yang sama dengan tuntutan JPU.
Dengan demikian, MA menolak kasasi dari pemohon kasasi Bakhtiar M Yusuf. Kecuali itu, MA membebankan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp 2.500.
Putusan Majelis Hakim MA yang diputuskan tanggal 23 Agustus 2023, oleh Prof Dr H Amran Saidi SH MH MM.
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr H Purwosusilo SH MH dan Dr H Imron Rosyadi SH MH.
Baca juga: Tanpa Kabar Usai Ditangkap, Keluarga Lapor Ke Haji Uma, Akhirnya Pemuda Aceh Bisa Bicara Dengan Ibu
Sementara Hakim Agung sebagai anggota diucapkan dalam sidang terbuka oleh Dr M Nur Syafiuddin SAg MH.
Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di medsos TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detk itu menyebutkan, dukun berjulukan pesulap hijau itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan gratis.
Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos mengatakan, dari pukuhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan dukun berjulukan pesulap hijau, saat ini lima korban melaporkab padanya. (*)
Baca juga: Aceh Rekrut Belasan Ribu PPPK, Ini Formasi Kebutuhan Seluruh Aceh
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.