Berita Banda Aceh

Berkas Perkara Kasus Beasiswa Masih Belum Lengkap, Sudah 3 Kali Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda

Pada Jumat (15/9/2023), jaksa pada Kajati Aceh kembali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Aceh untuk dilengkapi atau disebut P19

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Foto Ilustrasi - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menyamakan persepsi terkait kasus korupsi beasiswa di Aula Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (12/7/2023). 

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun jaksa belum bisa menindaklanjuti berkas tersebut ke pengadilan karena masih terdapat kekurangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mendagri Perpanjang Tugas Reza Fahlevi sebagai Pj Wali Kota Sabang

“Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda. Tentunya kita (jaksa) yang akan menyidangkan.

Pada waktu pratut (pra tuntutan), berkas kan sudah dikirim ke kita, kewajiban kita meneliti berkas itu dari kelengkapan formil dan materil,” kata Kajati Aceh Bambang Bachtiar pada 22 Juli 2023.

“Ternyata dari materilnya ini belum kelihatan, mana merupakan dia aktor intelektualnya, dia yang menggagas (program pemberian beasiswa) ini belum ketemu," sebut dia.

"Baru ada di tataran koordinator di lapangan. Koordinator di lapangan itukan bukan seorang PNS, dia orang swasta.

Sehingga ini menjadi bahan diskusi kami dengan pihak penyidik supaya dilengkapi lagi. Kalau ini sudah dipenuhi tentunya ini akan bergulir ke pengadilan,” tambahnya.(*)

Baca juga: Live Streaming Indonesia vs Kirgistan di Asian Games 2023, Tanding Pukul 18:30 WIB, Prediksi: 2-1

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved