Berita Pidie

Awalnya Diminta Pinjam Uang, Pemuda Sigli Ini Malah Ditawari Wanita, Bayar Rp300 Ribu untuk Berzina

Adapun perzinahan Herinal dan Nelly terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TribunBogor
ilustrasi berzina - Awalnya Diminta Pinjam Uang, Pemuda Sigli Ini Malah Ditawari Wanita, Bayar Rp300 Ribu untuk Berzina 

Adapun pacarnya AA (27), warga Gampong Asan Krueng Kreh, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Keduanya telah melakukan hubungan tersebut di sebuah pondok cafe kawasan Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Adapun si gadis mengakui tidak keberatan dengan perzinahan tersebut.

Namun pihak keluarga yang mendengar pengakuan si gadis syok dan keberatan dengan kejadian ini.

Akhirnya pihak keluarga si gadis melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Baca juga: Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Kini pelaku AA telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Lhokseumawe lewat nomor putusan 12/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Selasa (5/9/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun korban berusia 17 tahun yang masih dikategorikan sebagai anak.

“Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa AA oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Kasus pelecehan yang dibarengi dengan hubungan layaknya suami istri ini bermula pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu terdakwa AA mengajak korban untuk bertemu, yang mana terdakwa akan menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu keduanya menuju sebuah pondok cafe yang berada di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kemudian setibanya di cafe tersebut, keduanya memesan minuman dan duduk pada salah satu pondok.

Setelah diantar minuman yang dipesan, Terdakwa tiba-tiba melakukan pelecehan pada bagian dada korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved