Bansos PKH & BPNT 2023 Cair, Berikut 4 Syaratnya, Data Sesuai Dukcapil hingga Layak Dapat Bantuan

Catat! 4 syarat agar dapat Bansos PKH dan BPNT 2023 sekaligus, data sesuai DTKS hingga layak dapat bantuan.

Editor: Amirullah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi BLT Bantuan Langsung Tunai BLT. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) 

Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.

Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS).

3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos

Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.

Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.

4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.

Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

(TribunPontianak.co.id )

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul CATAT! 4 Syarat Agar Dapat Bansos PKH & BPNT 2023, Data Sesuai Dukcapil hingga Layak Dapat Bantuan

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Masih Dijual Tinggi, Segini Rincian Harga Emas kamis 21 September 2023

Baca juga: Patung Bung Karno di Banyuasin di Dibuat Asal-asalan, Wajah Tak Mirip, Telan Anggaran Rp 500 Juta

Baca juga: Prabowo Ditanya Apa Hukuman Terberat Bagi Koruptor Jika Jadi Presiden, Begini Jawabnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved