Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan

ZZ diketahui kerap membuat video di TikTok dan memperlihatkan anak-anak di panti asuhannya untuk mendapat untung.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR
Zamanueli Zebua atau ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun 

 

Baca juga: Ribuan Pengurus Demokrat Kumpul di JCC, Jadi Saksi Deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres

Baca juga: Bocah 12 Tahun 10 Kali Dirudapaksa Penjaga Sekolah di Karawang, Korban Diancam Sebelum Disetubuhi

Baca juga: Uang di ATM Anggota DPRD Sragen Dikuras Sopir Pribadi, Pelaku Sisakan Rp 50 Juta: Untuk Modal Hidup

Sudah tayang di Tribunnews.com: Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved