Wowon Cs Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati, Kini Ingin Bertemu Keluarga

Adapun hal itu diungkapkan kakek 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur sejauh ini sudah sampai tahap agenda pembacaan tuntutan, hanya saja Jaksa belum juga merampungkan berkasnya. 

Lima kali agenda sidang pembacaan tuntutan digelar selalu ditunda, pihak terdakwa hanya bisa pasrah menunggu prosedur. 

Dinda mengatakan, pihaknya telah menyusun nota pembelaan untuk ketiga terdakwa. Hal yang dapat meringankan hanya faktor usia. 

"Mungkin usia kali ya (hal yang meringankan), usia mereka sudah lansia gitu dan mereka juga mau berbuat yang lebih baik lagi," terangnya. 

Baca juga: Sama-sama Pembunuhan Berantai, Apa Beda Kasus Mbah Slamet di Banjarnegara dan Kasus Wowon cs?

Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat bacakan tuntutan.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Wowon Cs telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60) hanya menunduk saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023).

Jaksa menilai Wowon dan partner in crime-nya Solihin alias Duloh dan Dede, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban, Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu.

Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved