Wowon Cs Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati, Kini Ingin Bertemu Keluarga
Adapun hal itu diungkapkan kakek 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.
Bahkan, ketika ditanyai awak media, ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya.
Mereka hanya diam seribu bahasa.
Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.
Adapun tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Baca juga: Guru di Makassar Diduga Cubit Siswa yang Main di Musala, Orangtua Korban Lapor Polisi
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan
Baca juga: VIDEO - Ditemukan Senjata Api Merk Tanfoglio di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Seharga Rp77 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Perkara Serial Killer Ingin Bertemu Keluarga
Salat Jumat di Hari Kelahiran Nabi, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Banda Aceh 5 September 2025 |
![]() |
---|
Siapa Abigail Limuria? Aktivis Muda yang Jadi 'Jembatan' Suara Rakyat ke Dunia |
![]() |
---|
Maulid Nabi di Hari Jumat, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Barat 5 September 2025 |
![]() |
---|
Semakin Menyala, Harga Emas Perhiasan di Langsa Hari Ini Lebih dari Rp 6 Juta per Mayam |
![]() |
---|
Ingin Investasi? Segini Harga Emas di Abdya Hari ini 4 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.