Wowon Cs Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati, Kini Ingin Bertemu Keluarga

Adapun hal itu diungkapkan kakek 60 tahun tersebut pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). 

Bahkan, ketika ditanyai awak media, ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya.

Mereka hanya diam seribu bahasa.

Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.

Adapun tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

 

Baca juga: Guru di Makassar Diduga Cubit Siswa yang Main di Musala, Orangtua Korban Lapor Polisi

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan

Baca juga: VIDEO - Ditemukan Senjata Api Merk Tanfoglio di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Seharga Rp77 Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Dituntut Mati, Wowon Terdakwa Perkara Serial Killer Ingin Bertemu Keluarga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved