Kasus Penyelundupan Sabu
Ini Kronologis Ayah dan Anak di Aceh Utara Selundup 50 Kg Sabu dari Malaysia, Kini Divonis 20 Tahun
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Kemudian Agus menelepon Tengku Halat untuk meminta nomor telepon orang yang akan menjemput barang narkotika tersebut.
“Ini nomor yang jemput dengan kode ‘lima (atas nama Rusdi Jafar),” isi voice note yang dikirim Halat kepada Agus.
Agus Lalu menghubungi Rusdi, kapan akan menjemput sabu.
Pada 1 Maret 2023 Rusdi ditawarkan Isan yang kini jadi DPO untuk mengambil mobil di Lhokseumawe.
Isa menyerahkan Simcard dan mobil Innova warna putih untuk berkomunikasi dengan Agus Salim.
Saat Agus turun dari mobil Innova yang berisi 50 kilogram sabu-sabu untuk menyerahkan ke Rusdi, tiba-tiba Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang langsung menangkap Agus.
Sedangkan Rusdi dan Husni kemudian kabur setelah mengetahui penangkapan tersebut.
Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap Rusdi.
Husni ditangkap pada 4 Maret 2023, di kawasan Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kasus itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 26 Juli 2023. (*)
Ayah & Anak Penyelundup 50 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Hakim PN Lhoksukon Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Ini Kronologi Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Karena Selundupkan Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan 44 Kg Sabu Masih Tahap Penyidikan, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.