Kasus Penyelundupan Sabu

Ini Kronologis Ayah dan Anak di Aceh Utara Selundup 50 Kg Sabu dari Malaysia, Kini Divonis 20 Tahun

Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/10/2023). 

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS,COM/ JAFARUDDIN
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Guanyinwang yang disita petugas dari tangan terdakwa beberapa waktu lalu. 

Kemudian Agus menelepon Tengku Halat untuk meminta nomor telepon orang yang akan menjemput barang narkotika tersebut. 

“Ini nomor yang jemput dengan kode ‘lima (atas nama Rusdi Jafar),” isi voice note yang dikirim Halat kepada Agus.

Agus Lalu menghubungi Rusdi, kapan akan menjemput sabu.

Pada 1 Maret 2023 Rusdi ditawarkan Isan yang kini jadi DPO untuk mengambil mobil di Lhokseumawe. 

Isa menyerahkan Simcard dan mobil Innova warna putih untuk berkomunikasi dengan Agus Salim.   

Saat Agus turun dari mobil Innova yang berisi 50 kilogram sabu-sabu untuk menyerahkan ke Rusdi, tiba-tiba Tim Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang langsung menangkap Agus. 

Sedangkan Rusdi dan Husni kemudian kabur setelah mengetahui penangkapan tersebut. 

Tak lama kemudian petugas berhasil menangkap Rusdi. 

Husni ditangkap pada 4 Maret 2023, di kawasan Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kasus itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 26 Juli 2023. (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved