Kasus Penyelundupan Sabu
Ini Kronologis Ayah dan Anak di Aceh Utara Selundup 50 Kg Sabu dari Malaysia, Kini Divonis 20 Tahun
Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Sidang itu dipimpin Majelis hakim yang diketuai Ngatemin MH didampingi dua hakim anggota Junita SH dan Inda Rufiedi SH.
Kasus itu disidangkan secara ofline dan online. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH bersama tiga pengacara lainnya hadir ke ruang sidang.
Kasus ini berawal pada 13 Februari 2023, ketika Tengku Halat yang kini menjadi DPO menelepon Agus Salim menawarkan menjemput narkotika jenis sabu di Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 7 juta per kilogram.
Atas tawaran pekerjaan dari Tengku Halat, kemudian Agus memberitahukan kepada anaknya Husni, adanya penawaran tersebut.
Baca juga: Sebut Sembuh dari Tumor Payudara sebagai Keajaiban, Marshanda Bagikan Terapi yang Dijalaninya
Husni mengatakan kepada ayahnya, upah terlalu murah. Saat itu keadaan Agus yang sedang membutuhkan uang membayar hutang-hutangnya. Selain itu kondisi Istrinya sedang sakit stroke.
Akhirnya Husni bersedia dan meminta uang operasional penjemputan kepada ayahnya.
Kemudian Agus mengirimkan chat kepada Tengku Halat yang berisi nomor rekeningnya ke Tengku Halat.
Tak lama kemudian Tengku Halat mengirimkan chat berupa screenshot transfer uang Rp 40 juta ke rekening Agus.
Pada 16 Februari 2023 Agus memberikan uang sebanyak Rp 30 juta kepada Husni, untuk membeli handphone satelit merk Thuraya warna abu-abu, GPS merk Murawa dan kapal boat.
Agus juga memberikan lagi uang Rp 10 juta kepada Husni untuk keperluan membeli jajanan dan BBM untuk keperluan boat.
Pada 26 Februari 2023, Husni bersama Uma yang kini sudah DPO berangkat dari perairan Aceh Utara menuju perairan laut Malaysia.
Husni menunggu di antar sabu dari 28 Februari 1 Maret 2023. Sekira pukul 03.30 WIB Husni bertemu Teungku Halat di titik koordinat menggunakan speed warna putih.
Setelah menerima sabu 50 kilo dalam tiga karung, kemudian memasukkan dalam fiber yang ada di boatkemudian kembali perairan Aceh Utara.
Pada 2 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, sampai di daratan, rumah Uma untuk menyembunyikan sabu.
Ayah & Anak Penyelundup 50 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Hakim PN Lhoksukon Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Bersama Anaknya Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
Ini Kronologi Ayah dan Anak yang Dituntut Mati Karena Selundupkan Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan 44 Kg Sabu Masih Tahap Penyidikan, Barang Bukti Sudah Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.