Cintanya Tak Dibalas, Pria Ini Cabuli Teman Bisnisnya saat Sedang Melakukan Sit Up
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).
Namun justru pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Pelaku juga sempat mengancam korban.
Dia mengancam agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atas perbuatannya korban mendapatkan ancaman hukuman yang berat.
Korban mendapatkan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun
Sementara itu, korban merasakan trauma mendalam.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Cinta Bertepuk Sebelah Tangan! Pria di Bali Nekat Cabuli Teman Bisnisnya: Beraksi saat Korban Sit Up
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Segini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Agar Lolos dari Test SKD
Baca juga: Ayah di Banda Aceh Lecehkan Putri Kandungnya yang Masih 10 Tahun, Dibejati saat Istri Bekerja
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
VIDEO Anies Shalatkan Jenazah Ojol yang Tewas Terlindas Rantis, Ungkap Belasungkawa Mendalam |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.